Tak Berkategori

Pengawas MI Kankemenag Kab.Cirebon Hadiri Pelaksanaan PKG dan PKKM Di MI Raudlatul Mubtadiin Gembongan-Babakan Tahun 2021

Babakan-Cirebon, suaraindependentnews_id.
Seiring dengan tugas pokok Pengawas Madrasah dan di berlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, khususnya pasal 5 bahwa pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik, dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi : Penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan,pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan evaluasi hasil pelaksanaan perogram kepengawasan.
Tidak terkecuali juga pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dilaksanakan di MI Raudlatul Mubtadiin Gembongan Babakan-Cirebon.

PKKM dan PKG merupakan satu keharusan bagi Kamad dan Dewan Guru untuk dilaksanakan minimal satu sekali dalam satu tahun. Hal ini disampaikan oleh Hj.Siti Komariyah, M.Pd.I. dan H Shohibi, S.Pd.I. selaku pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon pada rangkaian kegiatan PKG dan PKKM, serta dilanjutkan dengan bimbingan teknis penyusunan laporan Pelaksanaan Penilaian Kinerja di MI Raudlatul Mubtadiin Gembongan Babakan-Cirebon. Kamis, 30/09/2021.

Pelaksanaan PKG dan PKKM dimaksud bukan bermaksud untuk menyulitkan Guru dan Kepala Madrasah, tetapi sebaliknya PKG dan PKKM dilaksanakan untuk mewujudkan Guru dan Kepala Madrasah yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi yang berkualitas ditentukan oleh layanan profesi yang bermutu, menemukan secara tepat tentang kegiatan proses pembelajaran didalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan kualitas pengetahuan dan keterampilannya akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pekerjaan yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karier guru.

Dalam kesempatan ini, Kepala MI Raudlatul Mubtadiin Gembongan Babakan-Cirebon, Muhadi, S.Pd.I. juga menyampaikan sambutannya bahwa hasil PKG merupakan dasar untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan dasar penatapan angka kredit gurui sebagaimana yang diamanahkan dalan permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Profesional Guru dan Angka Kreditnya.

PKG dan PKKM dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung secara terus menerus mulai tanggal diberlakukan 1 Januari 2021 hingga sekarang ini, selama seseorang tetap menjadi guru. PKKM dan Bimtek penyusunan laporan hasil PKG ini dilaksanakan selama 1 hari.

Adapun jumlah guru yang menjadi sasaran PKG dan PKKM di MI Raudlatul Mubtadiin Gembongan Babakan-Cirebon pada tahun 2021 sebanyak 13 orang, 1 PNS Kemenag dan 1 orang Kepala Madrasah, pungkas Hj.Siti Komariyah, M.Pd.I. dan H.Shohibi, S.Pd. selalu Pengawas Penilai dari Kemenag Kab.Cirebon. (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button