POLRI

Penggunaan Plat Warna Putih Akan Mempermudah Sistem Penilangan Elektronik

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Plat putih akan berlaku pada Juni 2022 alias bulan depan. Penggunaan plat putih bertujuan untuk mempermudah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Menurut kepolisian, kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi plat nomor dengan dasar warna hitam, sebab dasar pelat diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Namun bagi para pemilik kendaraan lama, tak perlu langsung mengganti pelat hitam dengan pelat putih. Pasalnya, pihak kepolisian memberi kelonggaran hingga masa berlaku pelat hitam habis.
“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap”, kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

“Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Plat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis”, ujarnya menambahkan.

Saat ini, para pemilik kendaraan baru pun belum diperbolehkan menggunakan plat putih. Mereka yang menggunakannya akan mendapat sanksi tilang polisi.

Tilang sudah dilakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Di sana, banyak pengguna yang sudah menggunakan pelat putih, meski belum waktunya.
“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, di mana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan”, kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jum’at (20/5/2022).

Pemilik kendaraan pun diminta jangan gegabah membuat plat nomor putih tidak resmi seperti mengganti plat nomor hitam dengan putih di pinggir jalan.

Tarif pembuatan plat nomor kendaraan sipil dengan dasar putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan. Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan plat ini.

Acuan yang digunakan yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Mengacu pada aturan itu penerbitan plat nomor untuk roda dua Rp 60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih Rp 100 ribu per pasang. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button