Tak Berkategori

Perkosa Gadis Dibawah Umur Hanya Di Vonis 15 Bulan, Yoyok ; Saya Sebagai Pendamping Keluarga Korban Merasa Terdzolimi Dengan Putusan Hakim

DEMAK || suaraindependentnews.id – Sidang kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kota Demak dengan terdakwa (R) 16 tahun memasuki babak akhir atau putusan, Selasa 23 juli 2024.

Sidang ke lima tanggal (22/7/24) pada hari Senin kemarin di tunda karena jaksa Eillen M, Savira, SH tidak hadir dan akhirnya sidang di lanjutkan esok harinya Selasa 23 juli 2024 (hari ini) dengan agenda putusan terhadap terdakwa (R).

Perbuatan perkosaan dilakukan terdakwa empat kali, aksi bejat tersebut membuat keluarga korban kecewa dengan putusan yang tidak seimbang dengan perbuatannya.

Mendengar putusan hakim, keluarga korban menahan tangis tak menduga hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa.

“Vonis ini tidak adil (15 Bulan), sangat ringan anak saya jadi korban dan kehilangan mahkota”, ungkapnya saat di wawancara awak media.

“Hari ini lonceng keadilan tidak berbunyi. Keputusan tidak berpihak kepada korban karena seharusnya terdakwa diputus hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.

Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah Yoyok Sakiran angkat bicara “Saya sebagai pendamping keluarga korban merasa terdzolimi dengan putusan hakim keganjilan terasa dari sidang kedua yang mana dari pelaku selalu menghadirkan saksi dan keluarga, namun di pihak korban tidak ada pendamping maupun saksi di hadirkan, putusan macam apa ini”, ucapnya di hadapan awak media.

Lanjut Yoyok mewakili keluarga korban saat di wawancarai wartawan “Mengenai banding atau nunggu batas waktu untuk berunding dengan keluarga sampai batas waktu enam hari kerja”, pungkasnya.

Suyitno pakde korban menyampaikan “Saya benar-benar kecewa dengan putusan ini karena tidak berimbang dengan kronologi kejadian yang sebenarnya. Namun karena kita semua keluarga menghargai keputusan hakim atau undang-undang anak, yang saya herankan sampai saat ini pelaku masih tahap tahanan kota yang seharusnya di ruang tahanan anak”, tandasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button