Tak Berkategori

Rekapitulasi Hasil Pilkada Kabupaten Solok, KPU Rampungkan Penghitungan Suara Dihari Kedua

Hari kedua Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten Solok

Solok, Suaraindependent.id— Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten Solok di hari kedua berjalan cukup alot. Terlihat ada Kecamatan yang terpaksa harus membuka Kotak Suara guna mensinkronkan hasil penghitungan di tingkat KPPS dan PPK dengan pleno KPU.

meskipun ada beberapa kendala tekhnis yang terjadi saat penghitungan suara di hari kedua ini, namun itu tidak mempengaruhi hasil Rekapitulasi, walau cukup menyita waktu KPU Kabupaten Solok dan Bawaslu Kabupaten Solok.

Selanjutnya, para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disaksikan oleh para Saksi Pasangan Calon melanjutkan membacakan hasil Rekapitulasi tersebut di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Rabu (04/12).

Hadir pada pleno terbuka hari ini, Hasbullah Alqomar, Ketua KPU, Si’o, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Despa Wandri, S.Pd, M.Pd, T, Kadiv Tekhnis Penyelenggaraan, Defil, S.E, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Komisioner KPU Kabupaten Solok beserta seluruh PPK se- Kabupaten Solok.

Dalam kesempatan itu,menyampaikan, Si’o menyebutkan, bahwa sampai saat ini masih tersisa 3 Kecamatan lagi yang belum membacakan hasil rekapitulasi mereka, dimana sejauh ini kami tidak menemukan kendala berarti sehingga acara ini bisa dikatakan berjalan dengan baik dan lancar, ungkapnya.

Di hari pertama kegiatan ini sebanyak 7 Kecamatan dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Solok telah membacakan hasil rekapitulasi mereka, hingga sekira pukul 18.00 WIB, tersisa 7 Kecamatan lagi yang harus membacakan hasil rekapitulasi mereka keesokan harinya.

Hasbullah Alqomar, Ketua KPU Kabupaten Solok,

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, menyebutkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari, yaitu tanggal 3 sampai dengan 5 Desember 2024 sampai nanti di tetapkan SK Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok.

Dan apabila nanti ada yang tidak menerima atau sepakat dengan hasil yang telah ditetapkan tersebut maka ada waktu 3 (tiga) hari bagi masing-masing Paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tegasnya.

Sementara untuk Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumbar yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai dengan 9 Desember 2024 nanti di Kota Padang,” pungkas Hasbullah. (billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button