POLRI

Polres Tasikmalaya Telah Menetapkan Lima Tersangka Para Pelaku Pengeroyokan Di Cikalong

KABUPATEN TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat telah menetapkan para tersangka dalam kasus kematian Uci Sanusi Pane (50), yang disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, SIK., MM., CPHR., bersama Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, SIK., MH., dalam gelaran Press Release Rabu siang di Mapolres Tasikmalaya, (1/12/21).

Dari total 35 orang warga yang diamankan, lima orang jadi tersangka masing masing P alias C (31)., S alias L (21)., S (54)., MI (34)., dan M (54)., Mereka merupakan warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku P alias C (31) dan S alias L (21) perannya melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada dan perut korban. Sementara peran S, MI dan M yang diantaranya sebagai ketua RT dan Linmas menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban.

“Jadi dua orang ini memukul korban dengan balok. Sementara Tiga lainya yang diantaranya Pak RT dan Linmas turut serta dalam kejadian ini”, Kata AKBP Rimsyahtono, KapolresTasikmalaya saat Rilis Tersangka di Gedung Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu siang.

Sementara 30 orang warga dikembalikan dan dipulangkan ke asalnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong karena sesuai dengan fakta dan hasil keterangan tidak terlibat, dan statusnya hanya sebagai saksi-saksi.

“Sebanyak 30 orang lainnya kami pulangkan karena berdasarkan keterangan dan faktanya tidak terlibat penganiayaan. Meski demikian, saya himbau masyarakat jangan main hakim sendiri. Mau niat baik karena salah jalan kan jadi seperti ini. Jangan sekali kali berbuat kekerasan serahkan pada kami kalau ada hal seperti itu jangan main hakim sendiri”, tambah AKBP Rimsyahtono.

Hasil otopsi yang dilaksanakan di RSUD dokter Soekardjo, ditemukan di bagian luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut.

“Jadi korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia. Kita himbau kepada masyarakat apapun permasalahan harus diselesaikan dengan baik-baik, kepala dingin dan tidak dengan emosi”, papar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo, SIK., MH., menambahkan,
modus operandi tersangka melakukan pengeroyokan tersebut dikarenakan kesal dan emosi dengan korban. Korban dianggap berbuat onar dengan mengancam warga akan membakar rumah saat mencari Sunarti teman wanitanya.

“Korban telah meresahkan warga juga akan mengancam membakar salah satu rumah dan mengancam mau menculik satu per satu warga”, jelas AKP Dian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo, SIK., MH., “Adapun barang bukti yang diamankan, di unit sepeda motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang kayu dan satu pasang sandal warna hitam”, tuturnya.

“Dua pelaku utama P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 55 diancam hukuman 12 tahun penjara”, paparnya.

Sementara, S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara. Jasad Korban langsung dibawa keluarga untuk dikebumikan, tutup AKP Dian Purnomo, SIK., MH., Kepada awak media Pokja Humas Polres Tasikmalaya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button