POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Polsek Cibeureum Gerebeg Produsen Miras Kemasan, Ratusan Botol Beserta 3 Pemiliknya Diamankan

KOTA TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id – Sebuah rumah dilantai 2 yang diduga dijadikan tempat pengemasan minuman keras jenis ciu di Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya digerebek jajaran Kepolisian Polsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 28 Februari 2024.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Cibeureum,
AKP Nandang Rokhmana mengatakan,
Penggerebekan tempat Pengemasan Miras tersebut berawal dari keresahan warga yang menemukan adanya peredaran minuman keras di Kecamatan Cibeurum Kota Tasikmalaya.

“Tadi siang kami mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah yang memproduksi dan mengepak miras jenis ciu”, kata Kapolsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota AKP Nandang Rokhmana kepada media.

Polisi yang mendapat laporan lalu mendatangi rumah tersebut kemudian, melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang beserta alat-alat produksi dan ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu, serta ratusan botol plastik kosong siap isi dan bebenerapa jerigen.

“Ya Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa pemilik pengemasan miras itu, berusaha mengelabui kita dengan mengemas miras dalam botol air minuman mineral”, terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek, rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi dan pengemasan miras jenis ciu.

“Setelah dilakukan pengeledahan di TKP kami berhasil mengamankan 204 miras dan golok, mainan pisau berbentuk senjata api dan kami juga mengamankan tiga orang penjual dan pengemas Miras, yaitu YM (34) warga Purbaratu, AS 41) Warga Tawang dan DS (31) warga Cipedes. Serta pihak kepolisian melakukan penyitaan di beberapa tempat yang sudah tersalurkan miras tersebut.

Lanjut Kapolsek, penggerebekan itu dilakukan selain untuk mencegah beredarnya minuman arak itu di Wilayah Hukum Polsek Cibeurum terutama di kalangan remaja, juga untuk mengantsiapsi jangan sampai minuman itu dijadikan bahan minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Kita mengantisipasi jangan sampai minuman keras ini nantinya dijadikan campuran minuman keras oplosan, terutama oleh remaja karena sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa”, pungkas Kapolsek.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button