POLRES GARUT-POLDA JABAR

Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Kembali Amankan Dua Orang Sindikat Pencurian Sepeda Motor

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut ringkus 2 orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua/sepeda motor, Rabu 6 Desember 2023.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman menyebutkan jika penangkapan 2 orang laki-laki tersebut ialah hasil dari pengembangan kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 lalu.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul telah mengamankan “AM” (29) sebagai tersangka penadah, kemudian setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka penadah Polsek Tarogong Kidul mengantongi informasi terkait si penjual motor barang curian tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 , Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan dua orang laki-laki pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Alit menjelaskan jika “YM” (17) warga Kec. Cilawu Kab. Garut merupakan pelaku pencurian roda dua dan “FR” (29) warga Kec. Clawu Kab. Garut sebagai pelaku penadah kendaraan curian

Menurut pengakuan dari pelaku penadah sebelunmnya “AM” (29) ia membeli kendaraan tersebut dari “FR” (29) dengan harga Rp. 4.500.000, “FR”(29) pun membeberkan jika ia mendapatkan sepeda motor curian tersebut dari “YM” (17).

Tersangka “YM” (17) membenarkan bahwa dirinya telah mencuri 1 unit kendaraan Honda Beat di Desa Haurpanggung bersama dengan “AM” (DPO) menggunakan kunci astag, yang kemudian motor curian tersebut diserahkan kepada “FR” (29) untuk menjual kendaraan hasil curiannya tersebut.

Kemudian “FR” (29) menjual kendaraan tersebut kepada “AM” (29). Dari hasil penjualan motor curian tersebut “FR” (29) mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000, dari keterangan “FR” (29) dirinya telah menjual sepeda motor kepada “AM” (29) sudah sekitar 10 kali, sedangkan menurut keterangan tersangka pencurian “YM” (17) dirinya melakukan pencurian sebanyak 3 kali.

“Pelaku mencuri kendaraan dengan menggunakan kunci astag dan kemudian menjualnya tanpa dilengkapi surat-surat yang sah/bodong dengan menggunakan media sosial fb akun “Bis Mi Lah”, imbuh Alit.

Polsek Tarogong Kidul pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Honda Beat dengan No Pol Z 5476 DAO, 1 lembar stnk asli berikut kunci kontaknya, 2 unit kunci motor pembuka safety lock, 6 jarum mata astag, satu buah kunci L yang sudah dimodifikasi, 1 buah dudukan kunci astag dan satu buah dudukan kunci ring.

“Kami pun berhasil mengamankan sindikat penadah pencurian sepeda motor sebanyak 2 orang tersangka , sedangkan 1 orang pelaku pencurian sudah kami amankan namun 1 orang lainnya masih dalam pencarian Polsek Tarogong Kidul Polres Garut”, tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button