Peristiwa

Proyek Jembatan Gantung Di Desa Sukaraharja Rp 7,5 Miliar Mangkrak, Diduga Kontraktor Kabur Dan PPK Tutup Mata

CIANJUR-JABAR || suaraindependentnews.id – Proyek jembatan gantung senilai Rp 7,5 miliar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipastikan mangkrak, Pasalnya pelaksanaan pembangunan jembatan gantung yang berada di Kampung Cikulina Desa Sukaraharja Kecamatan Kadupandak ini seharusnya selesai pada tanggal 24 Desember Tahun 2022, Akan tetapi pembangunan jembatan yang didanai dari APBN dan dikerjakan oleh CV Guna Bangun yang melalui Aspirasi Dewan PKB Neng Eem, sampai saat ini belum selesai di duga kuat kontraktor kabur tidak bertanggungjawab untuk menyelesaikan pembangunan dan pihak (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen tutup mata.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari warga masyarakat, “Kontraktor kabur tidak siap menyelesaikan pembangunan bahkan Kontraktor meninggalkan utang upah kerja dan bahan matrial sebesar Rp. 400.000.000 dari jumlah keseluruhan, sampai saat ini para pekerja menyita barang-barang milik kontraktor, seperti mesin pompa air, molen, mobil L 300, namun ketika di jumlahkan barang yang disita oleh para pekerja sekitar Rp. 60.000.000 itupun tidak seimbang dengan utang kontraktor yang di tinggalkan”, ungkap warga.

Dari kejadian hal seperti itu para warga masyarakat dan yang punya lahan tanah kena jalur jembatan, Karena tidak ada penggantian lahan tanah hanya menjanjikan saja penggantian bibit dari pihak kontraktor dan pemerintah yang terlibat.

Sehingga warga masyarakat dan para pekerja akan melakukan demontrasi seperti hal nya warga masyarakat ingin membongkar kembali jembatan, salah satunya kabel seling, baut-baut mau pada di copotin.

Ketika mau konfirmasi awak media kepada kontraktor CV Guna Bagun namun sangat sulit untuk bisa di hubungi, kemudian awak media mencoba menghubungi pihak konsultan RJ melalui telepon seluler, “Saya akan koordinasikan dulu dengan pihak PPK”, ungkap RJ.

Namun sampai saat ini pihak (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen, (Nanto) Tidak ada pertanggungjawaban diduga kuat ada kerjasama dengan pihak Kontraktor CV Guna Bangun, hingga sampai saat ini proyek jembatan gantung tidak terselesaikan.

Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR, Agus Tinus Sarait, SH., Menegaskan “Kami akan melaporkan ke KPK, Jalan HR. Rasuna Said Kapling C 1 RT 03/01 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dan Kepada Persiden RI Ir. H. Joko Widodo dan menteri PUPR Basuki Hadimul Jono harus segera turun tangan untuk menindak tegas proyek jembatan gantung di kampung Cikulina Desa Sukaraharja Rp 7,5 Miliar mangkrak, Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum kontraktor yang tak bertanggungjawab”, tandasnya, Senin 19 Juni 2023.

Setelah pemberitaan terbit, Ketua PPK menelepon team Media Gardatipikornews.com mengatakan ”Bahwa PPK akan bertanggungjawab, minta waktu 3 minggu”, ungkap PPK.

Kami Mohon Kepada APH, Kejaksaan Negeri Cianjur, Maupun Kejati Jabar, dan instansi terkait, Bupati, Gubernur Jawa Barat agar menindak secepatnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button