Proyek Rehabilitasi Jalan Bulusari–Kalisari di Demak Diduga Fiktif, Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak

Demak | suaraindependentnews.id- Proyek Rehabilitasi Jalan Bulusari–Kalisari (Ruas No. 03) di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diduga bermasalah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.657.362.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terindikasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.
Proyek tersebut tercatat dalam kontrak Nomor 027.2/BANGUB.SP.BM.012/IX/2025 tanggal 2 September 2025. Namun, berdasarkan hasil pemantauan tim media di lokasi, kegiatan yang ditemukan tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen maupun papan proyek.
Tim media mendapati bahwa di lokasi memang terdapat aktivitas pembangunan, namun bukan pekerjaan rehabilitasi jalan seperti yang tertera dalam papan proyek. Kegiatan yang berlangsung justru berupa pembangunan saluran drainase, sementara tidak ditemukan adanya pekerjaan pengaspalan atau perbaikan jalan.
Perbedaan antara kegiatan di lapangan dan keterangan resmi dalam kontrak tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan pelaksanaan proyek. Padahal, secara teknis, rehabilitasi jalan dan rehabilitasi drainase merupakan dua jenis pekerjaan berbeda, baik dari segi tujuan, metode, maupun alokasi anggarannya.
Ahli teknik sipil menyebutkan bahwa rehabilitasi jalan mencakup kegiatan seperti pengaspalan, perbaikan struktur, hingga peningkatan kualitas permukaan jalan, sedangkan rehabilitasi drainase berfokus pada peningkatan saluran air dan sistem pembuangan untuk mengurangi risiko banjir.
Dugaan proyek fiktif ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Jika benar ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kontrak dan pelaksanaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menegaskan larangan penggunaan anggaran negara tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kejelasan proyek yang diduga fiktif itu, demi menjamin keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


