POLRI

Rampas STNK Mobil, 2 Debt Collector Di Tahan Satreskrim Polresta Jogjakarta Dan 3 Lainnya Buron

JOGJAKARTA || suaraindependentnews.id – Aksi perampasan kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat oleh pihak yang mengaku Debt Collector (DC) kembali terjadi, Lima Debt Collector ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jogjakarta atas tindakannya merampas STNK pemilik mobil di area parkir Gembiraloka Zoo. Dua orang telah ditahan, tiga orang lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan perampasan STNK ini terjadi pada Jum’at (17/5/2024) di parkiran timur Gembiraloka Zoo, sekira pukul 16.00 WIB. Korban adalah wisatawan dari Madiun, Jawa Timur, yang sedang rekreasi di Gembiraloka Zoo. Korban ke Jogja menggunakan mobilnya, Mitsubishi Expander 2022.

“Setelah rekreasi, pada saat mau masuk ke mobil datang lima orang pelaku mengaku dari Mega Auto Finance atau AMF, menanyakan mobil yang dipakai korban. Pelaku tersebut mengatakan mobil korban telat angsuran 10 bulan. Mereka berusaha meminta kendaraan tersebut”, ujarnya kepada media, Rabu 22 Mei 2024.

Korban menjelaskan mobil tersebut bukan kredit dari MAF, melainkan dari SMS finance. Tapi ke lima pelaku memaksa minta STNK. Karena korban takut, maka STNK diserahkan. Kemudian STNK tersebut dicek oleh pelaku, apakah sesuai dengan nomor mesin dan rangka mobil, ternyata sesuai. “Justru surat yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan”, katanya.

Meski demikian, pelaku tetap memaksa, hingga akhirnya STNK dibawa tiga dari lima pelaku pergi. Dua pelaku masih di lokasi dan atas permintaan korban, mereka bersama-sama ke Polresta Jogja. “Mereka yang dua (pelaku) mengikuti ke sini, kita jelaskan, sementara STNK masih dibawa temannya yang tiga”, ungkapnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka tetap memaksa karena berdasarkan scan barcode mobil tersebut sudah sesuai dengan data yang dimiliki pelaku. Ketiga pelaku yang membawa STNK juga beralasan akan mengecek data STNK ke kantor finance yang mempekerjakannya.

Atas perbuatannya kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 335 KUHP, tentang memaksa orang menyerahkan suatu barang dengan ancaman dan intimidasi atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dua pelaku yang telah ditahan yakni AF, 25, warga Magelang, yang merupakan pemimpin kelompok debt collector tersebut dan IR, warga Kalasan. Kemudian tiga pelaku yang masih buron HR, perannya meminta STNK, lalu GL, yang berperan adu mulut dan mengintimidasi korban. “Terakhir JRW, sebagai mata elangnya, orang yang ngawasi dan memberi informasi ke para pelaku lainnya”, katanya.

Saat ini STNK korban sudah dikembalikan dengan cara dikirim melalui ojek online ke Polresta Jogja oleh HR. Selain memburu ketiga pelaku lain, polisi saat ini juga masih mendalami perusahaan finance yang mempekerjakan kelima tersangka, karena mereka memang memiliki surat tugas dari PT MAF. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button