Tak Berkategori

Netralitas Bawaslu Kota Solok Terus Diuji, Kuasa Hukum NC-LM Kembali Ajukan Gugatan Pidana Pemilu

DR. Aermadepa, SH, MH : Kita sudah masuk ke laporan kedua, sementara laporan pertama yang pemerikasaannya dihentikan, akan kita lanjutkan ke DKPP

Kuasa Hukum NC-LM, DR. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH laporkan Paslon 01 ke gakkumdu Kota Solok atas dugaan pelanggaran pidana pemilu

Solok, Suaraindependent.id — Integritas dan netralitas Bawaslu Kota Solok kembali diuji, usai laporan pertama dihentikan, kuasa hukum NC-LM kembali ajukan laporan kedua terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Mendekati hari pelaksanaan pemilihan umum 27 November 2024, semakin banyak ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu. hal itu membuat kinerja Bawaslu Kota Solok terus disorot. Adanya dugaan pelanggaran pemilu serentak 2024 di Kota Solok yang dilapokan ke Bawaslu, membuat integritas dan netralitas Bawaslu Kota Solok terus diuji.

Slogan (tagline) yang diluncurkan Bawaslu RI ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’ yang mengandung filosofi bahwa pemilu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Hal itu melahirkan tanggung jawab besar bagi penyelenggara pemilu untuk mampu menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Paslon nomor urut 2 di Kota Solok, Kuasa Hukum NC-LM, DR. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH kembali membuat laporan ke Sentra Gakkumdu melalui Bawaslu Kota Solok, Senin 4 November 2024.

Usai menyerahkan laporan dan bukti bukti dugaan pelanggaran pemilu, kepada media ini, Kuasa Hukum NC-LM, DR. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH membeberkan kronologi dan pihak pihak terlapor beserta alat bukti lainnya.

Amnasmen, SH menyebutkan, pada laporan kedua ini, kami kuasa hukum NC-LM telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Simpang Surya Kelurahan Pasar Pandai Air Mati – Kampung Tarandam Koto Panjang RT 001/RW 003  Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024.

Dalam hal ini, pihak pihak terlapornya adalah Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, sebagai Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, H. Suryadi Nurdal, SH sebagai Calon Wakil Walikota Solok Nomor Urut 2, dan Rudi Horizon alias Rudi Cader sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2.

Sekaitan dengan laporan tersebut, Amnasmen, SH mengungkapkan barang bukti berupa video rekaman arak-arakan kampanye yang digelar oleh Paslon nomor urut 2, beserta dua orang saksi dengan inisial AF dan RRA.

Amnasmen, SH juga menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut. Ia menerangkan bahwa berdasarkan STTP dengan Nomor : STTP/106/YAN.2.2/X/2024/SATINTELKAM, pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 paslon nomor urut 2 berkampanye di Kelurahan Koto Panjang.

Namun, pada pelaksanaan kampanyenya dimulai dengan kegiatan randai di Simpang Surya, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati. Walau tanpa orasi, namun himbauan-himbauan mengajak untuk memilih Paslon Nomor urut 2 itu terdengar. Sementara, kegiatan kampanye (randai) di Simpang Surya tersebut tidak masuk dalam izin STTP (kampanye tanpa STTP).

Diungkapkan Amnasmen, SH, kegiatan randai tersebut disamping tanpa STTP, juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban pengguna jalan di Simpang Surya tersebut, sehingga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 huruf e yaitu “mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.”

Sekitar 15 menit setelah aktraksi randai di Simpang Surya kerumunan massa kampanye Tim 02 tersebut mulai jalan bararak-arak menuju Koto Panjang dengan mobil dan jalan kaki di Jalan Raya dari Simpang Surya, terus ke Air Mati, baru kemudian berbelok arah ke Koto Panjang (lebih dari 1 KM arakan). Hal itu merupakan pelanggaran atas Pasal 69 huruf j yaitu “melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya,” terang Amnasmen, SH.

Bukti STTP kampanye paslon 02 dan bukti surat laporan kuasa hukum paslon 01 yang di register Bawaslu Kota Solok

“Video yang berdurasi 40 menit tersebut menjadi alat bukti. Video itu mulai diambil ketika calon dan peserta kampanye sudah ramai di Simpang Surya. Peristiwa kampanye dilakukan di Koto Panjang, sementara arak arakan yang dilakukan dari Kelurahan Pasar Pandan Air mati. Itu proses kampanyenya sudah antar Kelurahan”

Sedangkan dalam ketentuannya, kampanye yang dilarang itu adalah kampanye pawai atau arak arakan dengan berjalan kaki, dan itu pidana, ungkap Amnasmen.

“Jalur dari Air Mati dan jalur dari Aro menuju pasar itu terhenti oleh kepadatan masa kampanye, itu sudah kami anggap mengganggu ketertiban umum, dan itu memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu”

Kami berharap, Bawaslu Kota Solok secara sungguh sungguh memproses pelaporan kita ini, jangan seperti laporan kami yang pertama yang dihentikan prosesnya. Tapi walau terhenti di sini, kita akan lanjutkan laporan ini ke DKPP, ucap Amnasmen, SH.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum NC-LM, DR. Armadepa, SH, MH menjelaskan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Paslon 02 saat menggelar kampanye arak arakan.

Ia menyebutkan, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan saat itu, dimana SSTP kampanye nya ada di Kelurahan Koto Panjang, sementara tempat berkumpulnya di Pandan terus ke Simpang Surya Kelurahan PPA.

Artinya kegiatan kampanye di Simpang Surya itu melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024, yang mana setiap kampanye itu wajib memiliki STTP. Hal itu berarti, juga melanggar ketentuan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2

“Mereka yang berkumpul di Simpang Surya saja, itu sudah merupakan pelanggaran”

Melakukan arak arakan dalam masa kampanye, itu melanggar UU Pemilu nomor 1 tahun 2015 pasal 180 ayat 2, yaitu,“larangan pelaksanaan kampanye dengan melakukan arak arakan” sebagaimana yang dimaksud pada pasal 69 huruf e. Sanksi pidananya ada pada pasal 187 ayat 2, ungkap Aermadepa.

Dilanjutkan Aermadepa, sanksi pidana yang terdapat pada pasal 187 ayat 3, larangan kampenye juga terdapat pada pasal 69 huruf J, yang berbunyi, “pelaksanaan kampanye itu tidak boleh melanggar ketertiban umum”

“Kemacetan yang ditimbulkan di mulai dari Simpang Surya, kemudian berlanjut ke Air Mati menuju Koto Panjang, itu adalah menganggu ketertiban umum, disini ada indikasi pelanggaran pidana pemilu”

Jadi ada dua pasal pidana pemilu dan satu larangan kampanye tanpa STTP yang kami laporkan ke Bawaslu Kota Solok atas dugaan pelanggaran kampanye pada pemilu Kota Solok tahun 2024, papar Aermadepa.

Terkait laporan laporan yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum NC-LM ke Sentra Gakkumdu Kota Solok, Aermadepa berharap bahwa di setiap laporan yang diserahkan itu, hendaknya di proses dan tinjak lanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Meskipun pada laporan pertama kami terhadap dugaan pidana pemilu dihentikan oleh Gakkumdu pada pembahasan dua dengan alasan tidak terpenuhi bukti, kami tetap akan melakukan upaya upaya hukum lainnya seperti melaporkan ke DKPP dalam minggu ini, sebutnya.

Seandainya hal serupa kembali terjadi seperti pada laporan pertama, kami juga akan terus melakukan langkah langkah hukum lainnya ke tingkat DKPP.

“Ini laporannya jelas pelanggaran, ada bukti, ada saksi, tapi malah dikatakan itu bukan pelanggaran. Tentu saja disitu ada indikasi keberpihakan dan tidak netral yang nyata nyata telah melanggar azas penyelenggara pemilu, wadah untuk melaporkannya adalah DKPP”, terang DR. Aermadepa, SH, MH.

Kuasa Hukum NC-LM bersama anggota Bawaslu dan anggota Sentra Gakkumdu Kota Solok

Sementara Eka Rianto, anggota Bawaslu Kota Solok membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02. Laporan tersebut di ajukan oleh Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01 NC-LM atas nama DR. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH.

“Benar, kami pihak Bawaslu sudah menerima laporan tersebut. Kami dari Bawaslu akan segera tindak lanjuti dan proses laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Solok. Dan kami sebagai pengawas pemilu wajib menerima dan memproses setiap laporan yang masuk ke Bawaslu,” terangnya.

Ketentuan/ Pasal Yang Dilanggar Para Terlapor :

a. Pidana Pasal  187  ayat (2) UU Pemilihan :  “ (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)

b. Pidana Pasal 187 ayat (3) : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)“

c. Kampanye randai di Simpang Surya dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye

(billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button