POLRES GARUT-POLDA JABAR

Sat Narkoba Polres Garut Sita 385.000 Obat Terlarang

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita ratusan ribu obat terlarang di sebuah Perumahan daerah Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jumat 22 Desember 2023 malam.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, SH, MH. mengatakan pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku.

Identitas dari para pelaku tersebut adalah AF (22), MRS (21), M (41), RF (28) dan SAM (26) yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

M yang merupakan Bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan 15 juta sampai dengan 30 juta per bulan.

Lanjut Juntar, Obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.

Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di pasarkan di Garut saja, tetapi diluar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.

“Temuan Barang Bukti ini merupakan temuan terbesar yang di sita Polres Garut dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini”, pungkas Kasat Narkoba: AKP Juntar Hutasoit, SH, MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button