KETENAGAKERJAAN

Di Duga Karena Kepentingan Atas,  Kepling Lingkungan  1 Kelurahan ilir Di Berhentikan

Warga Kecewa Datangi Kantor Camat Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Warga masyarakat  lingkungan 1(satu) kelurahan Ilir kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli datangi Kantor Camat guna mempertanyakan tentang di berhentikannya kepala lingkungan 1(satu) Heri Firmansyah Tanjung yang selama ini mereka kenal sangat baik dan tidak punya masalah dengan Masyarakat, Selasa, (22/03/2022).

Berdasarkan keterangan dari  Heri Firmansyah Tanjung sebagai  (Kepling) kepada awak media, bahwa diri merasa heran dan terkejut  atas pemberhentiannya dan tidak pernah membuat surat pengunduran diri sama sekali.

Serta tak pernah punya masalah dengan masyarakat apalagi dengan pihak kelurahan, dan tidak pernah mendapat surat tertulis berupa  teguran/Peringatan dari Pemerintah/Kelurahan atau Camat Kota Gunungsitoli .

“Semua Program kegiatan Pemerintahan kelurahan satu menjalankan seperti biasa dan melayani masyarakat dengan mengkedepankan  asas kekeluargaan tanpa membedakan latar belakang suku agama dan kepercayaan serta  tidak punya  masalah yang mengganjal terangnya kepada awak media.

Kemudian belakangan ini tanpa di ketahui ia mendapat informasi bahwa dirinya telah diberhentikan oleh karena beredarnya surat Pengangkatan Kepling Lingkungan 1 (satu) yang baru atas nama Mulkin Najid Halim Harefa sebagai pejabat Kepala lingkungan 1(satu) pengganti dirinya, ia sebagai Kepala lingkungan terkejut dan sangat  keberatan atas pemberhentiannya tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan surat Rekomondasi  Lurah Ilir Nomor: 140/147/kel-ilir/2022. Tentang pemberhentian Kepala Lingkungan 1 (satu) atas nama: Heri Firmansyah Tanjung dan merekomodasi Pengangkatan kepala Lingkungan 1 (satu) dan Pengangkatan kembali Kepling satu atas nama Mulkin Najid Halim Harefa, maka terbitlah surat keputusan Camat Nomor :141/14/ADPM/Gs/2022 tentang Penetapan dan pengangkatan Kepling yang Baru.

Di Kantor Lurah Ilir, awak media mengkomfirmasi  Lurah Ilir  Ahmad Ifan Zebua, ketika di pertanyakan oleh awak media, ia menerangkan “memang benar pak Heri tidak mengajukan pengunduran dirinya dan dia sebagai Lurah tidak merekayasa pengantian Kepling  Ling 1 karena sebagai lurah ia hanya menjalankan tugas menyampaikan hasil pengangkatan kepling baru Sk Camat Nomor: 141/14/SK/ADPEM/GS/2022.

Terkait rekomodasi yang di keluarkan lurah Ilir tentang pengajuan Kepling baru,,,?

Kemudian Lurah Ilir menambahkan, “kalau memang kurang puas bapak boleh tanyakan kepada Camat terkait Pemberhentian dan pengangkatan Kepala lingkungan 1 (satu) ungkapnya kepada awak media.

Di tempat terpisah di ruang kerja Camat Gunungsitoli, Charisman Wahyu F Gulo menerangkan kepada wartawan,  terkait Pemberhentian dan Pengangkatan kepala Lingkungan 1(satu), ia mengatakan bahwa, saya membuat SK pengangkatan Kepling berdasarkan usulan dan rekomendasi Lurah Ahmad Ifan Zebua,S.kom, sebelum nya ia juga telah memanggil Lurah dan Kepling 1 yang bersangkutan guna mengetahui kondisi sistim keamanan dan lingkungan masyarakat dan saya meminta kepada Lurah dan kepling serta tokoh masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban bersama, di lingkungan agar (Kondunsif) ucapnya .(FL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button