Tak Berkategori

Sebab PPKM Darurat Jawa-Bali, Masjid Agung Buntet Pesantren Tidak Selenggarakan Sholat Idul Adha 1442 H

Buntet-Cirebon, suaraindependentnews_id.
Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Pondok Buntet Pesantren mengumumkan bahwa Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat, tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1442 H. Keputusan tersebut diputuskan sebab PPKM Darurat Jawa-Bali 2021.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah Dewan Sesepuh Pondok Buntet Pesantren yang dilaksanakan pada Sabtu (17/7) malam di kediaman KH Adib Rofiuddin Izza, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren dan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Hal tersebut diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Nomor A.35/YLPI-BP/VII/2021 yang ditandatangani Ketua Umum YLPI Buntet Pesantren KH Salman Al Farisi dan Sekretaris Umum KH Ahmad Syauqi Chowas pada Ahad (18/7).

“Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1442 H,” begitu bunyi poin pertama surat itu.

Di samping itu, melalui surat tersebut, para santri diimbau agar melaksanakan shalat Idul Adha di pondok masing-masing, sedangkan masyarakat Buntet Pesantren dapat melaksanakannya di rumah bersama keluarga. Protokol kesehatan juga tetap harus diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah tersebut.

“Para santri dan warga Pondok Buntet Pesantren diimbau melaksanakan Shalat Idul Adha di asrama atau rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” bunyi poin kedua.

Keputusan Pondok Buntet Pesantren ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) hingga akhir Juli mendatang. Kebijakan tersebut tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengubah diktum ketiga huruf g terkait penutupan sementara tempat ibadah. Hal itu diubah menjadi peniadaan peribadatan selama masa PPKM berlangsung.

“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” begitu bunyi revisi poin kesatu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Jumat (9/7) itu. dikutip dari situs resmi Buntet Pesantren. (Kabiro/asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button