Bawaslu RIHUKUM & HAMKomisi pemilihan umumPEMILUPOLITIKTOKOH

Sengkarut Pemilu 2024 Di Kabupaten Solok, Diduga Mainkan Suaranya, Caleg Dapil I Terancam Diskualifikasi

“Terindikasi terjadi Penggelembungan Suara, TPS 17 Danau Kembar Bisa Digelar PSU”

Gakkumdu Kabupaten Solok terima laporan YR terkait dugaan penggelembungan suara di TPS 17 Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Kamis (29/2/24)

Kab Solok, Suaraindependent.idPotensi kecurangan pemilu saat pencoblosan hingga penghitungan surat suara sarat terjadi. Indikasi pelanggaran itu bisa terjadi dari vote buying alias beli suara, menyuap petugas, intimidasi penyelenggara, indikasi kecurangan informasi teknologi Sirekap, mobilisasi pemilih yang diklaim masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), kongkalikong mencoblos surat suara cadangan, dan potensi penggelembungan suara.

Potensi itu memiliki banyak ruang, baik sebelum pemungutan, maupun saat penghitungan. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peranan yang sangat krusial dalam mengawasi kedua proses tersebut

Persoalan yang terjadi pada saat pemungutan suara, mesti diselesaikan saat itu juga. Sebab, jika masalah di TPS dipersoalkan ke tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga ke Provinsi, itu berpotensi terjadinya sengketa pemilu di tingkat MK yang menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Potensi pelanggaran tersebut bisa mengarah ke siapa saja, apakah itu akan melibatkan penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu, calegnya sendiri ataupun aparat pemerintah. Semua yang terlibat bisa dijerat pidana pemilu. Tragisnya, apabila indikasi pelanggaran itu melibatkan kandidat, tidak saja di pidana, ia juga bisa di diskualifikasi.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, kuat dugaan adanya potensi penggelembungan suara. Berdasarkan data yang ada, di temukan adanya penambahan suara dari caleg Partai Golkar ke suara caleg Partai Gerindra. Hal itu terlihat dari rekap C hasil salinan saksi dengan form D hasil rekap Kecamatan. Terungkapnya adanya dugaan penggelembungan suara itu diketahui setelah proses hitung di tingkat PPK selesai

Hal itu diungkapkan oleh Inisial YR saat membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Solok terkait adanya indikasi pelanggaran pemilu di TPS 17 Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Kamis (29/2/24).

Ia menyebutkan ada perubahan angka angka pada suara caleg nomor urut 1 Partai Golkar atas nama Yetty Aswaty, SH berpindah ke suara caleg nomor urut 1 Partai Gerindra atas nama Iskan Nofis, S.P

YR juga membeberkan, dugaan pelanggaran perolehan suara tersebut terungkap dari C hasil salinan saksi di TPS yang berbeda dengan D hasil rekap Kecamatan

Pada C hasil salinan, suara Iskan nofis, S.P adalah 1 suara, namun pada D hasil rekap Kecamatan, berubah menjadi 42 suara. Sementara Pada C hasil salinan suara Yetty Aswaty, SH adalah 42 suara, namun pada D hasil rekap Kecamatan, berubah menjadi 1 suara”

Data tersebut di ketahui setelah 3 hari sejak rekap Salinan saksi di dapatkan, yakni pada tanggal 27 Februari 2024. Setelah kami teliti, ditemukanlah adanya penggelembungan suara yang di ambil dari suara caleg lain dengan berbeda partai, ungkap YR.

C hasil salinan rekap TPS

Hari ini kami membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan disertai bukti bukti yang lengkap dan bisa di pertanggung jawabkan”

Kita berharap ke Bawaslu untuk segera menindak lanjuti temuan ini, kalau ada unsur pidananya, tentu ada sanksi hukum terhadap para pelaku, baik PPK maupun kandidat. Dan juga kami sebagai pelapor meminta, khusus di TPS 17 Danau Kembar agar bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Untuk kecurangan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di TPS TPS yang lain. Sesuai aturan dari Bawaslu, saat pelaporan kami juga melampirkan bukti bukti yang ada dan disertai dengan dua orang saksi,” ungkap YR.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyebutkan, terkait kejadian khusus di TPS 17 Danau Kembar, ia sudah mengintruksikan kepada Panwascam Danau Kembar untuk berkoordinasi dengan PPK Danau Kembar. Mereka menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan input sesuai riilnya, namun ketika di save terus di blok dan di print, hasilnya itu berubah

Apakah itu pengaruh sinyal atau segala macamnya, nanti kita buktikan di forum rekapitulasi tingkat kabupaten. Namun terkait apakah penambahan suara itu disengaja atau tidak, pihaknya akan melakukan kajian yang mendalam

Solusinya, direkap kabupaten nanti dari tanggal 1 sampai tanggal 3 Maret 2024, Bawaslu merekomendasikan ke KPU Kabupaten solok serta memastikan kembali, suara itu akan dikembalikan sesuai dengan C1 salinan. Artinya, suara Partai Golkar tidak hilang, dan suara Partai Gerindra akan sesuai dengan C1 salinan”

Dijelaskan Titony, untuk merubah hasil input Kecamatan, hanya bisa dilakukan renfoi rekap di tingkat Kabupaten. Usai dilakukan input di tingkat kecamatan, aplikasi akan terkunci, dan PPK tidak bisa membukanya

Khusus kejadian di Kecamatan Danau Kembar, ini menjadi perhatian khusus bagi kami. Bawaslu punya data, KPU punya data dan saksi juga punya data. Suara Partai Politik atau peserta Pemilu dan hak haknya tidak akan di rugikan,” terang Titony.

Dari yang bersangkutan sendiri, Yetty Aswaty, SH juga sudah berkoordinasi dengan kami. Dan kami sampaikan, Bawaslu akan kawal sampai perekapan di tingkat Kabupaten, dan akan kita sesuaikan dengan C1 salinan masing masing

D hasil rekap kecamatan

Titony menyebutkan, untuk kejadian kejadian khusus seperti ini, yang masuk laporan ke Bawaslu baru dari Danau Kembar, untuk yang lainnya, baru sekedar renfoi atau perbaikan.

Ketika rakor terakhir dengan Panwascam se Kabupaten Solok, kita mengintruksikan untuk menyandingkan kembali semua data data yang ada, sehingga kejadian di Kecamatan Danau Kembar ini tidak terjadi di Kecamatan Kecamatan yang lain. Hal hal yang berpotensi muncul pada rekap Kabupaten, kita sudah coba kondisikan dengan teman teman Panwascam

Ia menegaskan, “kasus di Danau Kembar ini merupakan kejadian khusus, apakah ini masuk kriteria PSU, atau hal hal lain, semua itu ada ketentuannya. Kita akan pelajari lebih dalam lagi berdasarkan dari laporan dan data data yang ada”

Untuk di Kabupaten Solok sendiri, sejauh ini belum ada PSU, dan kalau ada terindikasi akan terjadi PSU, itu nanti berdasarkan putusan MK lagi, sebut Titony.

Ditegaskan Titony, PSU itu bukanlah sebuah solusi. Bagi peserta pemilu yang suaranya kurang kurang sedikit, berharap PSU untuk mendongkrak suaranya, belum tentu. Karna semua Partai, akan memanfaatkan juga kejadian ini untuk kepentingan Partainya masing masing. Selian itu, di PSU tersebut akan banyak indikasi pelanggaran, salah satunya money politik

Sementara, di Undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 373 ayat (3) dijelaskan terkait PSU, “Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota”

Artinya, untuk penyelenggaraan PSU di tingkat Bawaslu, itu waktunya sudah lewat. Tinggal lagi keputusan MK, kalau itu di kabulkan, tutupnya.

Senada dengan Ketua Bawaslu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis membenarkan adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok. Laporan tersebut terkait dengan adanya indikasi penggelembungan suara di TPS 17 Kecamatan Danau Kembar.

Dalam laporan atas nama inisial YR itu mengungkapkan adanya Indikasi perpindahan suara dari suara caleg Yetty Aswaty, SH dari Partai Golkar ke suara caleg Iskan Nofis, S.P dari Partai Gerindra

Sepanjang ada laporan, tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, kita akan lihat nanti hasil kajiannya seperti apa. Setelah ini, kami akan membuat kajian awal, kemudian kami akan gelar pleno. Kalau memenuhi unsur formil dan materil, tentu kami akan lanjutkan ke tahapan berikutnya”

Kita akan lakukan pemanggilan, kalau sudah terpenuhi unsur unsurnya, apakah itu ada unsur pidananya, nanti kita pelajari lebih dalam lagi. Karna di Gakkumdu ini ada terlibat lembaga Kepolisian dan lembaga Kejaksaan juga, sebut Ir. Gadis. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button