HUKUM & HAM

Sepekan Usai LI Ke Polresta Tigaraksa, Pimum Kopatasnews Mempertanyakan Kelanjutan Proses Hukumnya

TANGERANG-BANTEN || suaraindependentnews.id – Pimpinan Umum Media Online Kopatas.News Aldi Alamsyah sangat menyesalkan tindakan oknum pekerja proyek betonisasi yang diduga menghalang-halangi wartawan Kopatas.News dalam menjalankan tugas jurnalis untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi di lokasi proyek yang beralamat di Kampung Cipaeh Gebang RT 11/04 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler.

Aldi Alamsyah menyimpulkan, Kejadian itu terjadi dimana NL (Wartawan), MI (Anggota Ormas) dan SE (wartawan) sedang menjalankan sesuai Tupoksi nya melakukan Investigasi yang ditemani beberapa rekan Ormas dan LSM.

Saat akan melakukan pengukuran ketebalan betonisasi tiba-tiba terjadi pelemparan besi ulir berukuran 19 inci kearah wartawan NL dari arah sebelah kanan, pelemparan besi ulir tersebut diduga dilakukan oleh oknum pekerja sambil berkata, “Wooiii.. ngapain lo ngukur-ngukur”, kata oknum pekerja.

“Seperti itu informasi yang saya terima dari anggota saya”, ucap Aldi.

“Tindakan oknum pekerja tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)”, jelas Aldi.

Aldi memprotes dengan terjadinya tindakan oknum tersebut yang bersikap arogan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers.

“Kita protes tindakan tersebut, perlu mengingatkan wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi”, ujarnya, Jum’at 5 Januari 2024.

“Kita akan terus mengusut insiden ini sampai tuntas, jangan tinggal diam jika hak-hak jurnalis dirampas”, tegasnya.

Apalagi ada sebuah pemberitaan dimana ada pihak korban pula dari para pekerja mereka dimana korbannya disundut rokok, dan lain-lain.

Kami jajaran Redaksi akan melihat sejauh mana tuduhan tersebut ditujukan kepada anggota saya. Korban pun pasti melihat bentuk tubuh, suara dan lain-lain dari anggota saya jika mereka melakukan kekerasan tersebut. Namun jika tidak bisa membuktikan nanti dipengadilan, maka semua hanya tuduhan palsu ucapnya sekali lagi.

Berdasarkan pengaduan dari wartawan nya, Pimum Kopatas.News akhirnya pada hari Jum’at 29 Desember 2023 lalu resmi membuat surat LI (Laporan Informasi) ke Polresta Tigaraksa, terkait insiden menghalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, dan laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polresta Tigaraksa.

“Tidak hanya sampai di LI saja, kami jajaran redaksi akan segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan susulan terkait pasal ini”, tutupnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button