Tak Berkategori

Tidak Pakai Hijab, MC Nodai Sakralnya Ivent Solok Maimbau 2025

Mengungkap Sebuah Ketimpangan, Bupati Berpakaian Adat, Wabup dan Ketua DPRD Pakai Batik

Malam puncak Event Solok Maimbau 2025 dalam rangka memperingati HUT Kabupaten  Solok ke-112, Kamis (24/04/2025)

Solok, Suaraindependent.id — Malam puncak HUT ke-112 Kabupaten Solok yang dimeriahkan dengan pergelaran Event Solok Maimbau 2025, Kamis malam (24/04/2025) dipadati berbagai lapisan masyarakat.

Berbagai pertunjukan seni budaya dan hiburan khas daerah memenuhi pergelaran event tersebut. Terlihat hadir Bupati Solok, Jon Firman Pandu memakai pakaian kebesaran Adat Minangkabau. Sementara, Wakil Bupati Solok, H. Candra yang turut hadir memakai pakaian batik.

Serupa dengan Wabup Solok, Ketua DPRD Ivoni Munir turut hadir juga memakai batik. Juga hadir Sekdakab Solok, Medison, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Jefrinal Arifin, Ketua TP-PKK Ny. Nia Jon Firman Pandu, Ketua GOW Ny. Lian Octavia Candra, unsur Forkopimda, Camat, Kepala OPD, Kepala BUMN/BUMD, serta tokoh masyarakat Kabupaten Solok.

Event budaya bertajuk “Solok Maimbau 2025” yang sukses digelar malam itu memberikan kesan tersendiri bagi masyarakat. Bangga dengan adanya event yang mengangkat seni dan budaya yang terpendam, serta melibatkan masyarakat dan pelaku UMKM secara langsung.

Disela kesuksesan event tersebut, terpampang jelas ketimpangan diantara para pemimpin daerah. Ada kejanggalan yang dirasakan masyarakat, kenapa cuma Bupati yang memakai pakaian adat, sementara Wabup dan Ketua DPRD hanya memakai batik.

Kita ketahui, Pemerintahan itu adalah Bupati/ Wakil Bupati dan DPRD. Dalam acara resmi seperti ini, tak eloklah kesenjangan itu di pertontonkan. Terkait pakaian ini, apakah panitia tidak berkoordinasi sebelumnya dengan Wabup dan Ketua DPRD, sebut Yoserizal Dt. Ula Muro, salah seorang warga yang ikut hadir malam itu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Solok, H. Candra menyarankan untuk bertanya langsung ke OPD teknis.

“Saya sedang acara Milad di Jakarta, bagusnya cek ke OPD teknis” jawab Wabup.

Bupati Berpakaian Adat, Wabup dan Ketua DPRD Pakai Batik

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir juga menyampaikan bahwa kita hadir sesuai undangan, laki-laki memakai baju batik, sebutnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Medison dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa selama ia menjabat Sekda Kabupaten Solok, Event Solok Maimbau inilah yang paliang meriah dan paling ramai dikunjungi masyarakat.

Selain dikemas dengan baik, Medison juga menyebutkan kegiatan ini merupakan agenda perdana dimasa kepemimpinan JFP-H. Candra yang berkomitmen untuk mengangkat seni budaya dan ekonomi kreatif daerah.

Terlihat pada malam puncak acara tersebut, tamu undangan serta masyarkat yang hadir, datang dengan berpakaian rapi dan sopan, (Pria baju batik, perempuan baju kurung memakai jilbab).

Namun kesakralan malam puncak Event Solok maimbau, ternoda oleh Master of Ceremony (MC) yang tidak memakai kerudung/ jilbab. Hanya memakai kaos oblong.

Diketahui, seni dan budaya minang itu tak bisa dipisahkan dengan agama. “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” adalah aforisme yang menggambarkan pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau. Filsafat ini berarti “adat berdasarkan agama, agama berdasarkan kitab Allah”

Selain itu, acara acara resmi kedaerahan tersebut juga diatur dalam Perda Kabupaten Solok Nomor 6 tahun 2002 tentang berpakaian muslim dan muslimah yang termuat dalam pasal 1 ayat 4, “pakaian muslim dan muslimah adalah pakaian yang bercirikan Islami”

Sementara, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf d berbunyi, “berpakaian muslim dan muslimah sebagaimana pada pasal 5 dilaksanakan pada acara acara resmi.” Pada ayat 2 berbunyi, “bagi masyarakat umum dihimbau untuk berpakaian muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari hari termasuk pada acara hiburan umum.”

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 10, “Ketentuan memakai pakaian muslim dan muslimah pada Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf d, menyesuaikan dengan jenis acara dan ketentuan yang berlaku setempat.”

Disini jelas, berpakaian muslim dan muslimah itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Solok sejak diterbitkan semasa Bupati Solok, Gamawan Fauzi menjabat.

Terkait MC yang tidak memakai hijab, itupun diakui oleh Sekdakab Solok, Medison. Melalui pesan singkat WhatsApp nya, Medison merasa kecolongan melihat MC tidak memakai kerudung.

Master of Ceremony (MC) tidak memakai kerudung/ jilbab. Hanya memakai kaos oblong

Selaku leding sectornya Event Solok Maimbau, Kadis Pariwisata Kabupaten Solok Armen, AP menjawab melalui pesan singkat WhatsAppnya, bahwa hal itu silahkan ditanyakan ke Kabidnya.

“Bagusnya tanyakan sama buk kabidnya. Saya pun kaget malam tu. Mungkin karena Presenter Nasional. Kedepan harus kita sesuaikan dengan nilai adat dan budaya kita,” sebutnya.

Pada event tersebut terdapat 64 stan kuliner khas Solok, namun dilapangan terlihat rata rata penghuni stan adalah para pedagang kaki lima yang sehari hari berjualan di Taman Hutan Kota Tugu Ayam Arosuka.

Terkait hal itu, Kadis Pariwisata menjawab, “Karena waktu yg sangat mepet, tentu kita berdayakan yang terdekat dengan kita. Ada juga yang dari Kinari, Payuang sekaki, Alahan Panjang, Danau kembar, dan lain lain. Kedepan semoga bisa lebih banyak lagi,” terang Armen.

Ketika disinggung tentang anggaran event tersebut, Armen menjawab kepada media ini, “Kalau mau inpeksi, itu kerjanya Inspektorat. Detilnya tanyakan langsung sama Kabid. Tapi itu tidak lah ada kepentingannya dengan media” jawabnya.

“Silahkan diusut sampai tuntas. Jika ada kesalahan, proses sesuai prosedur” tutupnya.

Senada dengan Kadis, Plt. Kabid kebudayaan, Vega menjelaskan, bahwa di event ini yang bertanggungjawab sebagai jabatan Adyatama Pariwisata dan ekonomi kreatif dimana kabidnya adalah Gusri Alam.

Terimakasih atas kepedulian semua pihak terhadap acara Solok Maimbau. Kami tau acara ini masih banyak kekurangan dan kesalahan di sana sini, dan kami berterimakasih atas masukan dari berbagai pihak. Semoga kedepannya bisa lebih baik. Mohon maaf atas kesalahan pelaksana acara untuk semua masyarakat Kab. Solok” terang Vega.

Terkait dengan pedagang yang ikut meramaikan event tersebut, Vega menyebutkan bahwasanya kami membuka secara luas kesempatan kepada pelaku Ekraf ataupun UMKM untuk mendaftar dalam acara ini dan di umumkan secara luas termasuk melalui DUKMPP.

Dan waktu mendaftarnya itu di batasi sampai tanggal 18 April 2025, kemudian diperpanjang sampai 20 April 2025. Pada tanggal 21 April 2025, semua yang mendaftar kami undang ke Dinas Pariwisata untuk rapat teknis pelaksanaan.

“Dengan keterbatasan anggaran dan lokasi, maka hanya sebanyak 64 stan yg bisa di isi pelaku Ekraf dan UMKM tersebut. Mudah mudahan tahun depan bisa lebih banyak lagi” terang Vega.

Terkait UMKM dibawah binaan Dinas Koperindag yang ikut dalam event tersebut, Kadis Koperindag Kabupaten Solok menyebutkan untuk menanyakan langsung ke Dinas Pariwisata.

“Pak, kegiatan Solok Maimbau itu leading sector-nya Dinas Pariwisata, ditanyakan ke Dinas Pariwisata pak” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Diketahui, total UMKM yang berada dibawah binaan Dinas Koperindag Kabupaten Solok itu sebanyak 12 ribuan.

Kita yakini ini semua tanpa sepengetahuan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Mungkin ini sebuah kelalaian dari panitia atau leding sector acara, kita berharap kedepannya tidak terulang lagi.

“Ini acara besar, jangan asal bapak senang saja,” ungkap Yoserizal Dt. Ula Muro. (billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button