Pemerintahan

Lakukan Konsultasi Publik II, Pemkab Solok Revisi RTRW Tahun 2013-2031

Jumat/ 3 Desember 2021

Kab Solok, Suaraindependent.id— Menyambung Konsultasi Publik I (KP I) tanggal 20 November 2021 dengan agenda revisi RTRW menjaring masukan dari stakeholder terkait, pelaksanaan KP II ini membedah beberapa kebijakan, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam dokumen.

Bertempat di ruang Pertemuan Solok Nan Indah, Arosuka konsultasi publik II dilaksanakan yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah diwakili Askoor Bid. Pemerintahan Edisar SH, M. Hum, Kepala Dinas PUPR diwakili Kabid Tata Ruang Elfianhar, ST, MT, Konsultan dari PT. Metaforma Consultans Ir. Nasrudin MT, Kepala OPD Terkait,  Camat dan Wali Nagari di-Kab Solok.

Panitia pelaksana Elfianhar ST, MT menyebutkan, subtansi rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kab/ Kota dan rencana detail tata ruang dimana salah satu proses yang harus dijalankan dalam melakukan penyusunan rujukan pembangunan (Revisi RTRW ) adalah dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini.

Tujuan Konsultasi publik ini ialah menjaring masukan, saran dan informasi terkait rencana penetapan kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten.

Pemerintah daerah Kabupeten berwewenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten yang meliputi proses dan prosedur penyusunan revisi RTRW Kab. Solok yang diamanahkan oleh UU No 26 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2

Saat ini Kab. Solok telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kab. Solok tahun 2012-2031, pada tahun 2018 kemarin, telah dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW, dikarenakan telah terjadi dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah

Dan pada tahun 2021 ini dilakukan penyempurnaan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2021-2031 dengan berpedoman pada Permen ATR/BPN No 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kab/ Kota dan rencana detail tata ruang dan permen ATR/BPN nomor 13 tahun 2021 tentang penyusunan basis data dan penyajian peta rencana detail tata ruang wilayah kab/kota dalam proses menuju legalisasi dokumen revisi RTRW inilah kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan agar setiap kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang dirumuskan nantinya.

Askoor Bid. Pemerintahan Edisar, SH, M. Hum mengungkapkan juga, pada tahun 2017 telah dilksanakan peninjauan kembali Perda RTRW Kab. Solok thn 2012-2031, dengan hasil terjadi perubahan materi sebesar 19,81% diantaranya, tujuan, kebijakan, strategi pemanfaatan, rencana struktural ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi program utama jangka menengah lima tahun dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga Perda RTRW Kab. Solok Th 2012-2031 harus dilakukan perubahan (revisi)

Mengatakan bahwa ada beberapa alasan perlunya dilakukan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 antaranya terjadi perubahan penduduk, terjadinya perubahan batas administrasi daerah, terjsdinya perubahan status hutan dll

Pemerintah daerah berharap kepada peserta konsultasi publik II untuk mengikuti agenda ini dengan baik karena peran RTRW sangat strategis dan amat penting untuk pembangunan dan pengembangan Kab. Solok, terang Edisar. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button