HUKUM & HAMMABES POLRINARKOBAPeristiwaPOLRIPOLSEKTNI-POLRI

Ungkap Kasus Begal Di Solok, Dua Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Solok Kota

AKBP. Ahmad Fadilan ; Pelaku Begal itu Dapat Diamankan Dalam Waktu 4 Hari, Satu Pelaku Adalah Residivis Pembunuhan 

Ungkap beberapa kasus, Polres Solok Kota gelar Konferensi Pers, Rabu (22/5)

Rabu, 22 Mei 2002

Kota Solok, Suaraindependent.id — Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota viral di medsos. Kasus begal yang terjadi pagi hari tanggal 16 Mei 2024, akhirnya berhasil di ungkap Satreskrim Polres Solok Kota pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.SC, M.Si mengungkapkan bahwa dalam waktu 4 hari, kasus begal yang viral tersebut berhasil diungkap dengan membekuk dua orang tersangka, satu orang merupakan residivis kasus pembunuhan

Kapolres Solok Kota menerangkan, pada konferensi pers hari ini, Polres Solok Kota merilis keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dengan inisial SM (45 tahun). Ia menyebutkan bahwa korban ditemukan warga di tepi jalan lintas dengan mulut ditutup lakban, tangan terikat, dan mengalami trauma

Kapolres menyebutkan, kronologi kejadian itu bermula pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Saat itu korban yang beralamat di Nagari Panyakalan Kecamatan kubung yang berada di pinggir Kota Solok ini hendak melakukan aktivitas rutinnya ke Alahan Panjang untuk berladang.

Disebutkannya, korban yang berada di pinggir jalan saat itu ditawarkan untuk menumpang kendaraan pelaku jenis Daihatsu Grand Max jenis pick up yang menuju kearah yang sama. Tanpa curiga SM ini ikut dengan pelaku. Namun ditengah perjalanan, lebih kurang 10 km dari tempat tinggalnya, korban di arahkan ke jalan yang sepi

Saat itu pelaku merampas barang milik korban berupa perhiasan, yakni satu gelang emas dan cincin emas dua buah senilai 13 juta rupiah, handphone milik korban, dan uang sebesar 12. 000 rupiah. Kerugian korban ditaksir kurang lebih 15 juta rupiah

Usai merampas semua barang milik korban, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan tepatnya di Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dengan keadaan tangannya terikat, mata tertutup dan mulutnya di lakban.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.SC, M.Si

Masyarakat yang melintas di tempat kejadian melihat korban yang tergeletak di pinggir jalan. Melihat kondisi tersebut, warga berinisiatif melepaskan ikatannya, dan membawa korban ke Puskesmas terdekat

Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, dan berdasarkan dari keterangan saksi, pihak Polres Solok Kota bekerja sama dengan Polsek Bukit Sundi segera memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan dengan petunjuk dari CCTV,  dalam waktu 4 hari, kedua pelaku, yakni inisial RS dan inisial RA beserta barang bukti dapat kita amankan”

Barang bukti yang kita amankan adalah berupa tali yang digunakan untuk mengikat korban, pisau, potongan baju korban yang ada bercak darahnya, sejumlah uang, handphone milik korban dan juga pakaian baik milik pelaku.

Pada saat penangkapan, salah seorang tersangka melakukan perlawanan, dengan terpaksa pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dengan menghadiahkan peluru panas. Sementara pelaku lainnya menyerahkan diri

Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di rumah tahanan negara dan untuk proses selanjutnya kita akan lakukan pemberkasan secepat mungkin. Kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 12 tahun karena telah melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2, ungkap Kapolres.

Barang bukti yang disita Polres Solok Kota

Tidak itu saja, Polres Solok Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian inventaris fasum milik negara, yakni 7 buah tutup Main full, yaitu besi tempat untuk menutupi lubang-lubang saluran drainase di sepanjang jalan protokol Kota Solok pada tanggal 2 Mei 2024

Tepatnya, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DS Usia 24 tahun yang berstatus sebagai guru agama bersama ayahnya yang merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun”

Untuk kasus narkoba, Polres Solok Kota juga berhasil mengungkap 5 kasus narkotika selama pelaksanaan operasi antik Tahun 2004. dari 5 kasus ini ada 6 tersangka, 3 orang target operasi yang merupakan Residivis, ungkap Ahmad Fadilan. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button