Tak Berkategori
Trending

Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Window Dressing di Mojokerto

MOJOKERTO – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) barsama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto,(11/2/2022).

Dari hasil audit yang diperoleh dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar, dan hal tersebut memantik Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Ahmad Taufik Bendum Hippma angkat bicara.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kota Mojokerto untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Window Dressing yang terjadi di kota Mojokerto,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Bendum Hippma.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. Untuk kasus ini, Ali mengaku sudah naik ke level penyidikan pada 10 November 2021.

Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejari Kota Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar,” kata Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).

Ali menambahkan, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah.

“Untuk mempermudah penyidikan, kami mengimbau para pihak yang mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.

“Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Sumber : LSM Larm – Gak

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button