POLRI

Wakapolri Pimpin Timsus Bentukan Kapolri Dalam Penanganan Kasus Penembakan Di Duren Tiga

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., telah membentuk tim internal dan eksternal dalam menyelidiki kasus baku tembak antar dia polisi di rumah Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum’at 8 Juli 2022 yang lalu.

Dalam hal ini menurut Kapolri, Tim internal yang dibentuk Mabes Polri dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dibantu Irwasum, Kabareskrim, As SDM Polri dan juga melibatkan Provost dan Paminal.

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si., mengatakan bahwasanya tim ini dibentuk untuk menjawab berita dan informasi liar yang berkembang pasca baku tembak kedua ajudan Kadiv Propam yang akhir mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
“Dengan banyaknya berita dan informasi liar yang beredar, ini tentunya harus kita tangani dengan baik. Oleh sebab itu saya telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini yang dipimpin oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim serta juga As SDM, unsur-unsur itu yang harus kita libatkan, termasuk juga provost dan Paminal”, ujar Kapolri dalam konferensi pers, Selasa malam (12 Juli 2022).

Sementara itu, untuk tim eksternal, Kapolri juga menghubungi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Satu sisi kami juga menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini Komnas HAM dan Kompolnas terkait dengan kasus yang terjadi”, tutur Kapolri.

Mantan Kapolda Banten ini juga mengharapkan bahwa “Persoalan ini dilaksanakan pemeriksaan secara transparan dan obyektif. Pihaknya juga menginginkan peristiwa ini betul-betul bisa menjadi terang benderang”, tegas Sigit.

Oleh sebab itu lanjut mantan Kabareskrim Mabes Polri ini menyampaikan, Tim yang dibentuk ini akan segera bergerak sehingga rekomendasi dari tim gabungan internal dan eksternal akan menjadi masukan dan segera ditindaklanjuti terkait hal-hal yang mungkin bisa didapatkan dalam melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa tersebut.
“Sudah tentu kita tidak menutup kemungkinan ada laporan dari sisi yang lain, kemudian kita dalami, telaah dan kita tangani secara transparan, obyektif juga memerlukan kaidah yang di atur dalam Scientific Crime Investigation”, paparnya.

Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan kasus ini laporan pidananya ada dua, pertama terkait percobaan pembunuhan, yang kedua ancaman kekerasan terhadap perempuan.
“Kasus keduanya, saat sekarang ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Saya minta agar penanganan kasus inilah betul-betul menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku sebagaimana yang ada di Scientific Crime Investigation”, pungkas Kapolri.

Meskipun kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mabes Polri juga tetap akan asistensi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button