POLRES GARUT-POLDA JABAR

Komitmen Polsek Kadungora Polres Garut Untuk Berantas Miras

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme, Geng Motor dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut.

Hal ini di lakukan sesuai instruksi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur.

Kali ini Polsek Kadungora Polres Garut Kembali melakukan operasi miras setelah dua hari ke belakang menyita puluhan botol miras, Jumat 29 Desember 2023 malam.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras ini di temukan 27 bungkus Tuak yang di kemas Plastik di Desa Neglasari Kecamatan Kadungora.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, SH, mengatakan Sdr. RM wargta Kecamatan Kadungora yang nerupakan penjual minuman keras dan barang bukti di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Operasi miras akan terus di lakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut Khususnya Kecamatan Kadungora terbebas dari miras/minuman keras”, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button