POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Wakapolres Tasik Kota Pimpin Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Waka Polres Tasik Kota KOMPOL Dhoni Erwanto, SSI., S.I.K., M.H., M.I.K Pimpin Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh tetangganya, Kamis 3 Agustus 2023.

Adapun aksi bejat pemerkosaan dengan korban di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, dan Pelakunya adalah tetangga rumah korban.

Satreskrim Polres Tasik Kota menangkap tersangka pemerkosaan seorang pria paruh baya inisial ES (50), yang bekerja sebagai pedagang dan merupakan warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K melalui Waka Polres Tasikmalaya Kota KOMPOL Dhoni Erwanto, SSI., S.I.K., M.H., M.I.K Mengatakan bahwa tersangka ES masih memiliki istri. Dia melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih pelajar usia 15 tahun saat orang tuanya berolahraga.

“Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara masuk ke kamar rumah korban, saat dalam keadaan sepi karena orangtuanya sedang berolahraga”, ungkap Waka Polres kepada wartawan.

Ia menjelaskan, awalnya korban diperkosa tersangka pada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekira pukul 06.00 pagi, pada saat korban sedang tiduran di kamarnya.

“Tersangka tiba-tiba masuk kamar korban dan bertanya kenapa tidak ikut jalan pagi sama mamah? Saat korban akan bangun dari tempat tidurnya, tersangka menendangnya, membekap mulut korban dan melakukan aksinya”, jelasnya.

Dan kembali tersangka mengulang aksi bejatnya itu dilakukan tersangka kepada korban pada Rabu 14 Juli 2023 siang, sehingga korban kini tengah hamil 6 bulan.

Kemudian,Waka Polres menegaskan, tersangka dikenakan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Karena perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar”, tandasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button