HUKUM & HAM

Gelap Mata Cinta Ditolak, Seorang Pria Nekad Cabuli Wanita Pujaannya

KABUPATEN TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Gara-gara cinta ditolak, pelaku gelap mata hingga melakukan perbuatan asusila terhadap gadis pujaannya.

Abdul Azis (AA 23), warga Sukaasih, Singaparna nekad cabuli wanita pujaannya, Korban H (18), masih tetangganya sendiri dicabuli di rumahnya saat hendak pindahan.

Selain dipeluk dan dipegang alat vitalnya, korban juga digigit bibirnya hingga terluka. Kemaluan pelaku digesek pada tubuh korban.

“Lah dia pas angkut – angkut barang, saya langsung angkat dibawa kekamarnya”, Kata Abdul, di hadapan penyidik, Senin (8/11/21).

Pelaku mengaku nekad berbuat cabul karena menyukai korban. Sayangnya, cintanya bertepuk sebelah tangan. Dua kali menyatakan cinta, dua kali pula ditolaknya.

“Saya suka sama dia pak, Tapi dua kali nyatain cinta malah saya ditolak terus”, tambah Abdul.

Beruntung kejadiannya percobaan pemerkosaan tersebut diketahui oleh warga dan saudara korban setelah teriakan H terdengar oleh masyarakat. Dan pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan oleh Polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo, SIK., MH., mengatakan atas laporan korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku pencabulan AA (23), asal Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Kronologis kejadiannya terjadi pada hari Jumat (5/11/21) siang, di rumah korban. Ketika itu korban sedang pindahan, membereskan barang-barang di rumahnya.

Secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan dengan memaksa korban berhubungan badan sampai terlentang di kasur. Sampai korban mengalami sakit di bagian bibir dan pinggangnya.

“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka”, terang AKP Dian, di Mako Polres Tasikmalaya.

“Pelaku diancam Undang-undang tentang 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara”, jelas AKP Dian.
(HumasPolresTasikmalaya/[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button