Tak Berkategori
Trending

RINO LESMANA, S.IP, SEBUT KEPALA DAERAH KURANG MEMAHAMI UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018

Tasikmalaya, Suaraindependent.id_ Saat dijumpai oleh awak media Suaraindependen.id dibilangan kota Tasikmalaya pada hari kamis, tanggal 2 april 2020, sekitar pukul 14 : 00 WIB
Rino Lesmana, S.Ip salah satu dari
aktivis pergerakan Tasikmalaya yang juga merupakan pemerhati lingkungan sosial masyarakat,
Mengatakan bahwa dalam menyikapi mengenai maraknya pemerintah daerah yang berinisiatif melaksanakan karantina wilayah didaerahnya, sepertihalnya yang terjadi dikota Tasikmalaya, kabupaten Garut dan daerah lainnya.

Rino menganalisa apabila kebijakan karantina wilayah diterapkan oleh pemerintah, maka merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, maka menurut ketentuan undang-undang tersebut dalam pasal 55 ayat 1 disebutkan bahwa selama penyelenggaraan karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina wilayah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Selanjutnya dalam Pasal 55 ayat 2 disebutkan bahwa tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Dari ketentuan tersebut diduga banyak kepala daerah yang kurang memahami aturan atau isi dari undang-undang tersebut, karena dengan diberlakukan karantina wilayah artinya pemerintah harus siap menjamin kebutuhan dasar warganya sepertihalnya sembako dll, dan
karantina wilayah adalah merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, maka dari ketentuan tersebut saya analisa akhirnya banyak pemerintah daerah yang sudah gembar-gembor untuk menerapkan karantina wilayah didaerahnya, bahkan sudah dipublikasi diberbagai media massa, akhirnya mulai meralat karantina wilayah jadi kebijakan yang abu- abu samar -samar semi karantina wilayah atau semi lockdown, atau juga mengganti istilah nya dengan “Karantina Wilayah Parsial” karena ketidaksiapan menjamin kebutuhan dasar warganya serta tidak adanya koordinasi dengan pihak pusat.

Supaya pemerintah daerah tidak gagap dalam eksekusi kebijakan maka yang diperlukan adalah koordinasi vertical, pemerintah daerah dan pusat, Koordinasi horizontal para pemangku kebijakan didaerah juga dengan elemen masyarakat.
Utamakan kepentingan rakyat.
Salus Populi Suprema lex esto “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” ujar Rino mengakhiri pembicaraannya.

Pewarta : Abucek
Ka PerWil JaBar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button