Tak Berkategori

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Cempaka Sari Belum Kembalikan Dana, Anggaran Tahun Berikutnya Cair !?


Tasikmalaya | suaraindependentnews.id UT Kepala Desa Cempaka Sari, Kecamatan Bojong Gabir, Kabupaten Tasikmalaya, diduga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023 –  2024 sebesar kurang lebih Rp200.000.000. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum sepenuhnya mengembalikan dana tersebut.

Kejanggalan muncul ketika anggaran Dana Desa tahun 2025 kembali diterima oleh Desa Cempaka Sari. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan BKPMD Kabupaten Tasikmalaya.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat maupun BKPMD terkait alasan pencairan Dana Desa tahun 2025, meskipun dugaan penyelewengan dana tahun sebelumnya belum terselesaikan. Masyarakat Cempaka Sari menuntut adanya transparansi dan kejelasan terkait proses pencairan anggaran ini.

Sanksi Hukum dan Pertanyaan untuk Inspektorat & BKPMD


Kasus dugaan penyelewengan ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Sanksi hukum yang mungkin dikenakan kepada kepala desa, jika terbukti bersalah, bisa berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini boro-boro dikasih sangsi hukum, setelah diaudit dan dinyatakan telah melakukan penyelewengan anggaran hanya dipanggil beberapakali dan tidak ada tindak lanjutnya.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab oleh Inspektorat dan BKPMD Kabupaten Tasikmalaya:

– Atas dasar apa Dana Desa tahun 2025 tetap dicairkan, sementara temuan penyelewengan tahun 2024 belum diselesaikan?
– Apakah ada jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang kembali?
– Bagaimana mekanisme pengawasan yang akan diperketat untuk mencegah penyelewengan Dana Desa di masa mendatang?

Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti Secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. Salah satu tokoh pemuda sangat menyayangkan karena sudah jelas kades tersebut melakukan tindak pidana penggelapan dan penyelewengan anggaran dana desa, ko belum beres kasus tahun lalu masih tetap cair anggaran tahun berikutnya, jelas Ta kepada pihak media.

[email protected]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button