Tak Berkategori

LSM BB Laporkan Oknum Pelaku Pemotongan BLT Dan BPUM Di Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura.

Cirtim, suaraindependennews_id.
Beberapa orang yang menjadi korban dugaan pemotongan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab di Pemdes Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon mulai berani terang-terangan.

Informasi yang diterima suaraindependennews_id. di Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura ada beberapa masyarakat yang diduga kuat menjadi korban pemotongan bantuan dari program yang digagas oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut.

Menurut Wawan Kaltara, Ketua Unum LSM Bela Bangsa saat di konfirmasi terkait dugaan kasus pemotongan BPUM dan BLT di Desa Mertapada Wetan, dia menyampaikan bahwa dugaan tersebut benar, dan LSM Bela Bangsa sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga melakukan pemotongan beserta bukti, begitu pula nama-nama masyarakat penerima Bantuan Sosial yang menjadi korban pemotongan dari oknum senilai kurang lebih Rp.300 ribu untuk penerima BPUM dan Rp.100 ribu untuk penerima BLT,” ungkapnya, Rabu (15/09/2021).

Diakui Wawan, para korban memang agak takut menyampaikan kepada publik soal dugaan pemotongan bantuan sosial tersebut, alasannya bermacam-macam, ada yang sungkan hingga takut diintimidasi dan alasan lainnya, ungkapnya

Potongan tersebut banyak alasannya.
“Terutama oleh oknum yang mengkoordinir dengan mengatasnamakan sebagai penolong pendataan agar bisa direalisasi, dengan berdalih potongan administrasi,” tutur Wawan

Wawan juga mengatakan, Informasi yang didapat tersebut hasil dari investigasi beberapa hari kepada warga penerima bantuan, bahwa dugaan pemotongan bantuan sosial itu dilakukan oleh oknum yang berinisial R selaku Kadus dan Dua orang Kader berinisial I dan N yang merupakan Kader Dusun Manis dan Kader Dusun Pon II Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.

Atas temuan dugaan pemotongan Bantuan Sosial berupa BLT dan BPUM, fihaknya sudah membuat laporan dugaan Pungli tersebut kepada fihak yang berwajib, yakni Polresta Cirebon yang diterima oleh Jaja Sukarja dan Kejaksaan Negeri Cirebon diterima oleh PTSP pada Rabu, 08/09/2021 dengan Nomor Laporan: 131/LSM-BB/IX/2021, tegasnya

Untuk proses selanjutnya, kita serahkan dan kita tunggu dari fihak Polresta Cirebon dan Kejari Sumber atas laporan kami tersebut, yang jelas, ini harus diproses secara hukum, pungkasnya.(Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button