POLITIK

Gerah Soal “Mahar Politik”, Sekretaris DPD Gerindra Meradang, Itu Pribadi Jon Pandu, Tidak Ada Kaitannya Dengan Partai

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Evi Yandri Rajo Budiman / Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat

Jumat, 20 Mei 2022

Padang, Suaraindependent.id – “Mahar politik” yang di berikan Iriadi Dt Tumangguang yang merupakan salah satu kontestan Calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 tahun lalu kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok yang sekaligus Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu (JFP) berbuntut panjang.

Dengan batalnya Iriadi Dt Tumangguang memakai Partai Gerindra sebagai kereta pada Pilkada tersebut, membuat Iriadi menarik kembali kontribusi yang pernah di gelontorkan kepada JFP. Kontribusi terhadap partai tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 700 Juta yang diterima langsung oleh Istri JFP beserta mertuanya, dan Rp. 150 Juta via rekening.

Tidak kunjung dikembalikan JFP, Iriadi pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wakil Bupati Solok JFP tersebut ke Polda Sumatera Barat atas dugaan penipuan soal Mahar Politik senilai 850 Juta.

Iriadi Dt. Tumangguang melapor secara resmi ke Polda Sumatera Barat, Kamis, tanggal 5 Mei 2022 dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2022/ SPKT/ Polda Sumatera Barat. Surat laporan tersebut diterima oleh KOMPOL Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.

Terkait isu yang tak sedap menerpa Partai Gerindra tersebut, Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman angkat bicara dan membantah Soal mahar politik yang diterima Partai Gerindra dengan melibatkan Ketua DPC Partai Gerindra Jon Firman Pandu.

Dikatakan Evi Yandri, “Laporan polisi yang berkaitan dengan saudara Jon Firman Pandu sebagai Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra”

Sekretaris DPD Partai Gerindra tersebut menegaskan, bahwa soal mahar politik tersebut tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra. Sejauh ini DPD Gerindra Sumbar tidak tau soal ‘Mahar Politik’ tersebut seperti yang di tudingkan oleh pelapor, ungkapnya.

“Laporan polisi yang berkaitan dengan saudara Jon Pandu sebagai Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Apa yang di tuduhkan itu, tidak benar sama sekali, partai Gerindra tidak pernah meminta ‘Mahar Politik’ ” tegas Evi Yandri Rajo Budiman yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ini.

Sambung Evi Yandri, DPD Gerindra Sumbar tidak mengetahui sama sekali adanya bakal calon yang berkontribusi. Hal ini murni urusan pelapor dengan saudara Jon Firman Pandu.

“Jadi, jangan dikait-kaitkan dengan Partai Gerindra, silahkan dicek di rekening, atau buktikan ada uang masuk ke Kas Partai. Sekali lagi, ini murni persoalan pribadi saudara Jon Firman Pandu” tegasnya lagi.

Saat ini, DPD Gerindra Sumbar memerintahkan kepada Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, agar segera menyelesaikan persoalan ini.

“Kita minta kepada saudara Jon Firman Pandu, untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap partai Gerindra. Jika ini memang terbukti, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas” tutup Evi Yandri. (billy@nsi-id)

Dikutip dari berita media online EraNusantara.co yang sudah tayang sebelumnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button