POLRI

Batasi Ruang Gerak Geng Motor, Kapolres Tasikmalaya Kota Lakukan Sistem Patroli Rayon Jajaran Polsek

KOTA TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Untuk mengantisipasi dan membatasi ruang gerak geng motor yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga di Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., membentuk sistem Rayonisasi jajaran Polsek wilayah Kota untuk efektivitas kegiatan Patroli selain oleh Sat Samapta dan Tim Maung Galunggung, Selasa (1/3/2022).

“Patroli Rayon Jajaran Polsek bertugas untuk melakukan razia terhadap kelompok bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, berknalpot bising, ugal-ugalan mengganggu pengguna jalan lain dan membawa senjata tajam”, tegasnya.

“Hal ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak perilaku geng motor, sehingga bisi dikendalikan dan tidak terjadi lagi hal serupa yang meresahkan masyarakat”, ujarnya.

Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih selektif mengawasi pergaulan anaknya.
“Kepada para orang tua dihimbau agar tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih dibawah umur, awasi pergaulan anak, larang untuk keluyuran tengah malam dan perketat pengawasan pemakain sepeda motor karena anak-anak belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi”, himbaunya.

Sementara itu Kabag Ops Kompol Shohet, SH., MH., menjelaskan bahwa bentuk Realisasi Patroli Sistem Rayon jajaran Polsek dibagi menjadi tiga Wilayah pengawasan.

“Rayon 1 Polsek Indihiang dan Polsek Mangkubumi mengawasi 4 kecamatan, yaitu Wilayah Bungursari dan Cipedes, untuk Rayon 2 Polsek Cihideung dan Tawang, dan Rayon 3 Polsek Kawalu, Polsek Tamansari dan Cibeureum, mengawasi Wilayahnya ditambah Purbaratu”, paparnya.

“Para Kapolsek bertanggungjawab selain melaksanakan tugas rutin Polsek, tiap malam setiap Rayon berkewajiban melaksanakan Patroli dan razia khususnya geng motor dari mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 pagi”, pungkasnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button