Tak Berkategori

Bupati Nias Barat Lantik Sebanyak 43 Orang Pejabat Eselon II, III dan IV.

Nias Barat, Suaraindependent.id | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nias Barat dalam hal ini Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd.,MM didampingi Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulö Lantik  sebanyak 43 orang Pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Sekretariat Daerah Kab. Nias Barat, bertempat Alun-alun Omo Sebua Pendopo Bupati Nias Barat, Onolimbu Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumut. Selasa (14/07).

Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd.,MM dan didampingi Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulö dalam arahanna menyampaikan bahwa, dalam PKPU menegaskan bahwa menjelang Pemilukada, tidak dibernarkan ada pelantikan jabatan struktural; kecuali ada izin dari Mendagri terkait keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelantikan kali ini merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupatèn/Kota dimaksud.

Lebih lanjut Bupati Nias Barat mengatakan bahwa,  hal ini penting kita sikapi sebelum penetapan P-APBD 2020 dan APBD 2021 karena ada hubungannya dengan tunjangan jabatan di sekretariat daedah. Dan, setelah rekomendasi tersebut kita dapatkan, namun baru bisa kita laksanakan setelah peraturan PSBB terkait Covid-19 di Cabut pemerintah pusat. Diberitahukannya, bahwa ada sembilan bagian di sekretariat daerah dan tiga bagian yang baru sesuai peraturan mendagri tersebut yakni Bagian Perencanaan Keuangan , Bagian Sumber Daya Alam dan Bagian Kerjasama, jadi semakin dikuatkan sekretariat daerah ini untuk melakukan sinergitas lintas SKPD, bagian-bagian ini jangan dianggap remeh sebab kalau di Kota-kota besar eselon IV saja sulit didapatkan, dan karena ini amanah, maka anda harus mempertanggung-jawabkan tugas ini kepada Tuhan yang Maha Esa. (FL/Aa Wahyu).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button