Tak Berkategori

Diduga Korupsi DD, BLT, Serta Dana Bantuan Bibit Ikan, Kuwu Desa Tenjomaya Kecamatan Ciledug Jadi Tersangka.

Ciledug-Cirebon, suaraindependentnews_id. – Kuwu Tenjomaya Kecamatan Ciledug, HMH, kini jadi tersangka sebab dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, Bantuan Tunai Langsung (BLT) Tahun Anggaran 2020 dan pembelian bibit ikan di tahun 2020.

Akibat korupsi yang dilakukan HMH, Negara di rugikan ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut terdiri atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, kerugian Negara keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.154 juta.

Selain Dana Desa (DD), juga penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 178 Penerima Manfaat Bantuan untuk bulan Oktober-Desember Tahun Anggaran 2020 sebesar lebih dari Rp160 juta, serta penyalahgunaan Dana Pembelian Bibit Ikan sebesar Rp10 juta. Seluruh dana tersebut digunakan oleh HMH untuk kebutuhan pribadi dan untuk bayar hutang.

“Penyidik masih terus melakukan proses penelusuran aset atau tracing kepada tersangka,”
kata AKP Anton, Senin (27/12/2021)

Atas perbuatannya, Kuwu HMH terancam dengan sejumlah pasal pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, diantaranya yakni Pasal 2 jo 3 UU 31/2019, jo pasal 8 UU RI 20/2021, sedangkan ancaman hukuman pasal 2, pidana penjara dengan ancaman Seumur Hidup, paling singkat 4 tahun penjara.

Sementara itu, untuk ancaman hukuman pasal 3, Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling singkat 1 tahun, dan ancaman hukuman pasal 8, Pidana Penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun. (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button