Tak Berkategori

Bupati Nias Barat Monitoring & Evaluasi 4 Desa Bermasalah Di Kecamatan Sirombu.

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Bupati Nias Barat berserta Tim, monitoring dan evaluasi penanganan 4 desa bermasalah di Kecamatan Sirombu. bertempat di Kantor Camat Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selasa (13/07).

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam arahannya, menyampaikan bahwa, ada 24 Desa yang sudah masuk pada kategori bermasalah bukan dalam arti 24 Desa tersebut sudah korupsi, akan tetapi permasalahan yang dihadapi berbeda-beda, tidak melulu karna telah melakukan korupsi. Memang ada sebagian Kepala Desa yang tidak tepat sasaran dan tidak transparan. Masalah desa yang seringkali ditemui adalah pengelolaan Dana Desa kurang transparan, sebenarnya masyarakat mengerti bila Kepala Desa sudah transparan. Berharap uang yang miliaran rupiah itu dapat digunakan untuk membangun Desa bukan untuk membangun Kepala Desa dan aparatnya.

Adapun hasil evaluasi, yaitu:

Desa Imana:

  1. Kepala Desa Imana bersedia menyiapkan APBDes T.A 2021.
  2. Kepala Desa Imana segera menyelesaikan tunggakan kegiatan pembangunan fisik Desa T.A 2020.
  3. Kepala Desa Imana bersedia menyiapkan segala dokumen yang berkaitan dengan Dana Desa T.A 2020.
  4. Pada poin 1, 2 dan 3, Kepala Desa Imana diberi waktu penyelesaian, baik pembangunan fisik maupun dokumen yang berkaitan dengan Dana Desa T.A 2020 selambat-lambatnya sudah diselesaikan selama 2 (dua bulan setelah Berita Acara ini dibuat.

Desa Tugala:

  1. Kepala Desa Tugala bersedia menyelesaikan Realisasi Tahap III T.A 2020.
  2. Kepala Desa Tugala bersedia menyiapkan dokumen Dana Desa T.A 2020.
  3. Kepala Desa Tugala diberi waktu untuk penyelesaian sesuai pada poin 1 dan 2 selama 2 hari.

Desa  Togideu:

  1. Peserta Monitoring dan Evaluasi memberi izin kepada Pemerintah Desa Togideu untuk pertapakan/lahan pembangunan hall yang telah dibangun melalui anggaran Dana Desa Togideu.
  2. Pemerintah Desa Togideu bersedia untuk meneruskan kegiatan pembangunan hall yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Togideu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.
  3. Pemerintah Desa Togideu bersedia melaksanakan pembagian hasil sewa/ongkos dari gedung hall yang masing-masing pembagiannya 50% untuk Pemerintah Desa Togideu dan 50% untuk PAD Kecamatan Sirombu.
  4. Pemerintah Desa Togideu bersedia apabila suatu waktu Pemerintah Kabupaten Nias Barat menarik atau mengembalikan kembali lahan/pertapakan pembangunan hall tersebut tanpa menuntut ganti rugi.

Desa Lahawa:

  1. Mantan Bendahara Desa Lahawa a.n Arzak Waruwu bertanggung jawab mengembalikan saldo Dana Desa T.A 2018 sebesar Rp. 70.720.000,- (tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) di rekening Desa.
  2. Mantan Bendahara Desa Lahawa a.n Arzak Waruwu bertanggung jawab dalam menyiapkan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa T.A 2018.
  3. Batas Waktu pengembalian Dana Desa tanggal 13 Agustus 2021 yang tertera pada poin 1 (satu) di atas dan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa T.A 2019 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saya tanda tangani Berita Acara ini.
  4. Masalah Dana Desa pada masa jabatan Pj. Kepala Desa a.n Nasminah Marhaenis Hawan diteruskan dan dilimpahkan masalahnya kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Dihadiri Bupati Nias Barat, Sekretaris PMD, Sekretaris Inspektur, Camat Lahomi, Kasubbag Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas PMD, Staf (Dinas PMD, BPKPAD dan Kecamatan Sirombu), Kepala Desa Imana, Kepala Desa Lahawa, Kepala Desa Tugala, Kepala Desa Togideu, BPD dan para Tokoh. (Fariz/Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button