HUKUM & HAM

Gara-Gara Katrol Rusak Kapal Pukat Harimau Terdampar Di Pelabuhan Gunungsitoli

Kapal Ikan Jenis Pukat Harimau Di Duga Beroperasi Di Perairan Laut Kepulauan Nias

GUNUNGSITOLI,SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Kapal ikan jenis pukat harimau dari Sibolga menyandar di pelabuhan Laut Gunungsitoli bertempat di Desa Ombolata Ulu kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli, sekira kurang lebih jam sembilan malam, gara-gara katrol nya rusak kapal ikan tersebut terdampar sampai di pelabuhan Gunungsitoli. Kamis (18 Agustus 2022).

Salah satu ABK kapal KM Sunsun LiLi A/572.573/KP.PS/005212 atas nama Jamal megatakan, katrol kami rusak pak, maka kami terdampar, bulatan katrol nya yang rusak.

Jumlah ABK kapal ikan Pukat harimau 36 orang dan kami dari Sibolga PT lautan emas. kami ini hanya ABK pak, lebih lanjut tanya sama tekong atau kapten kapal Pak, ucap Jamal.

Tambah Jamal sebagai ABK kapal ikan pukat harimau,”menyampaikan bahwa, Kapten kami lagi di periksa di kantor Syahbandar, ucap Jamal pada saat dikonfirmasi di area pelabuhan Gunungsitoli.

Awak mediapun mendatangi KSOP Syah bandar pelabuhan Gunungsitoli, Merdi Lo’i menyampaikan bahwa, kapal ikan tersebut rusak maka terdampar di pelabuhan Gunungsitoli.

Ditanyakan kembali wartawan’ rusak karna apa pak, karena katrol rusak ya , kalo ngak percaya kita panggil kapten kapal ikan nya. dan mengenai surat -surat nya lengkap semua, kata Merdi Lo’i saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya.

Informasi bahwa kapal ikan jenis pukat harimau dari Sibolga di duga beroperasi di perairan laut di wilayah Kepulauan Nias, diduga ditahan.

Pemerintah melarang keras Pukat harimau atau trawl berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, larangan penggunaan trawl harus dipatuhi oleh nelayan.

Disebutkan dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana.

Penelitian ini akan membahas pokok masalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, bagaimanakah hambatan dalam penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, dan bagaimanakah upaya dalam penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, khususnya larangan penggunaan pukat harimau di Kepulauan Nias. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button