HUKUM & HAM

Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa Terhadap Alex Muaya

KOTA TANGERANG || suaraindependentnews.id – Proses persidangan kasus Pengeroyokan yang didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 170 Ayat (2) terhadap Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi yang berlangsung diruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa AM, HF, FW, dan RG, Selasa 26 September 2023.

Masing-masing setelah dituntut 7 tahun penjara dalam tahanan kota untuk Alex Muaya dan tuntutan penjara 3 tahun untuk FW, tuntutan penjara selama 7 tahun untuk HF dan RG oleh Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tomi Desatria, S.H. M.H pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kota Tangerang Nanik Handayani, S.H. M.H, penasehat terdakwa Adv. Suhartawan Hutapea S.H. M.H, Adv. Septa Aditya Aslam, S.H. M.H, Adv. Isram yang tergabung dalam Law Firm IMS & ASSOCIATES membacakan nota pembelaan ke empat terdakwa.

Adv. Suhartawan Hutapea menjelaskan dihadapan awak media bahwa dirinya tetap berpacu pada fakta persidangan yang sudah berlalu.

“Di nota pembelaan/pledoi tadi kita bacakan dihadapan majelis hakim sebagai pemenuhan hak terdakwa kurang lebih ada 40 halaman, yang isinya keterangan para saksi baik a changer maupun a de charge, kemudian bukti-bukti serta analisis yuridis dan argumentasi hukum kita agar hakim dapat membuka mata bathinnya dan menyakini bahwa tuntutan JPU tidak dapat di buktikan. Kita yakin pasal yang didakwakan terhadap klien kita tidak akan terbukti, dan memang dakwaan dan tuntutan pasal 170 Ayat (2) sangat dipaksakan, karena jelas didalam fakta persidangan itu terdapat fakta-fakta yang terbantahkan mengenai keterlibatan klien kami sebagai pelaku pengeroyokan justru klie kami sebagai korban dari saksi Pelapor Abraham Timotius”, ujar Awan sapaanya.

Ia pun tetap optimis Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya yakni membebaskan terdakwa Alex Muaya apabila tidak terbukti bersalah melanggar pasal 170 Ayat (2) KUHP, atau setidak2 nya lepas dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Mudah-mudahan Hakim Obyektif dan Bijaksana karena dalam proses awal persidangan kita lihat sangat bagus, bijaksana dan obyektif terbukti dengan memberikan kesempatan seluas-luas nya kepada pihak kami selaku penasihat hukum terdakwa untuk menggali fakta-fakta persidangan sehingga menjadi terang benderang”, harapnya.

“Kami percaya di negara kita ini meskipun proses hukum terkadang mengecewakan namun masih ada Hakim yang memiliki hati nurani sesuai dengan kutipan adagium hukum yang wajib di miliki di diri hakim yakni, “Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus” (seorang hakim harus mempunyai dua hal yaitu suatu kebijakan, kecuali dia bodoh, dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam)”, tutupnya.

Ditempat yang sama Adv. Septa Aditya Aslam, S.H. M.H menyampaikan, “Ada Fakta mengejutkan tadi didalam persidangan dari uraian Pledoi kami, Tim Penasehat Hukum telah menemukan fakta menarik dimana surat keterangan medis sebagai bukti petunjuk untuk merujuk pada luka berat pada tubuh Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi dibuat tanggal 17 April 2023, sedangkan dalam uraian kronologis pada dakwaan dan surat tuntutan kejadian tindak pidana itu adalah ditanggal 22 April 2023, pertanyaanya bagaimana surat keterangan medis itu bisa lebih dahulu ada, dibandingkan sebelum kejadian tindak pidana. Menanggapi hal tersebut kami selaku kuasa hukum klien kami menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Majelis Hakim”, ujar Septa. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button