Lingkungan

Viral..!!! Beredar Spanduk Terdakwa Bombeng “Mafia Tanah” Ditangguhkan Hakim, Gak Bahaya Tah..???!!

PEKANBARU-RIAU || suaraindependentnews.id – Beredar sejumlah spanduk yang meminta pengawalan kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis di ruas jalan di Kota Pekanbaru, Jum’at 26 April 2024.

Beberapa spanduk meminta pengawalan kasus yang melibatkan Bombeng untuk segera dikawal, karena menghawatirkan terjadinya ketidakadilan dalam kasus tersebut.

“Meminta Komisi Yudisial kawal kasus terdakwa Bombeng yang ditangguhkan hakim dan alat buktinya di pinjam pakaikan”, tulis salah satu spanduk di jembatan penyebrangan orang di Jalan Jendral Sudirman kota Pekanbaru.

Spanduk lainnya mempertanyakan keputusan PN Bengkalis yang tidak segera menahan Bombeng yang statusnya sudah tersangka.

“Terdakwa Novrianto alias Bombing mafia tanah ditangguhkan hakim, ada apa hakim di Bengkalis?”, tulisan di spanduk pada salah satu ruas jalan.

Disalah satu ruas jalan juga terpampang spanduk yang menduga ada permainan atas penagguhan ini oleh PN Bengkalis.

“Periksa PN Bengkalis!! Patutkah Novrianto Alias Bombing perampok tanah masyarakat ditangguhkan oleh hakim? Diduga ada permainan atas penangguhan ini”, ungkap tulisan dalam spanduk tersebut.

Diketahui sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH melalui humas Ulwan Maluf, SH memberikan pernyataan terkait penagguhan penahanan terdakwa kasus penebanganpohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis.

Melalui pesan Whatsapp, Ulwan mengatakan bahwa terkait putusan kasus tersebut setelah tuntutan akan diputus. “Dijadwal sidang saat ini tanggal 30 april masih tuntutan”, ungkap Ulwan, Senin (24/4/2024).

Pada kasus ini Novrianto alian Bombeng tidak ditahan atau diberikan penaggunahan penahanan padahal ia tidak dalam urgensi seperti sakit atau sudah tua.

Dalam pernyataannya Ulwan juga menyebutkan bahwa PN Bengkalis menjelaskan terkait penagguhan yang dilakukan tersebut. “Apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun seseorang bahkan tidak wajib ditahan sehingga dapat diberikan penangguhan penahanan tergantung pertimbangan dari polisi (saat penyidikan), PU (saat penuntutan) dan hakim (saat persidangan), dengan catatan adanya surat permohonan penangguhannya”, ungkap Ulwan saat ditanya.

Untuk dikeahui, kawasan hutan dengan fungsi hutan prodikti tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.

Diketahui terdakwa telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengimas tumbangan dan melakukan staking serta membntuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.

“Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf telah dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha”, tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button