Rapat Paripurna DPRDTak Berkategori

Hadiri Paripurna DPRD, Bupati Solok Sampaikan KUA-PPAS 2022

Sekda Medison,S.Sos, M.Si Sampaikan Perubahan KUA-PPAS tahun Anggaran 2022 dihadapan peserta sidang Paripurna DPRD Kab Solok

Rabu, 27 Juli 2022

Kab Solok, suaraindependent.id— Hadiri Paripurna DPRD Kab Solok, Bupati Solok H. Capt. Epyardi Asda, M.Mar yang diwakili oleh Sekda Medison,S.Sos, M.Si Sampaikan Perubahan KUA-PPAS tahun Anggaran 2022.

Bertempat diruang sidang utama Paripurna DPRD Kab Solok, Rabu (27/7) Rapat Paripurna pun dibuka oleh Lucki Efendi SH.

Sekda Medison,S.Sos, M.Si mengatakan, perubahan Kebijakan Umum anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2022 merupakan petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022

PPAS Tahun Anggaran 2022 merupakan rancangan program dan prioritas serta patokan batas anggaran maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Perubahan RKA – SKPD.

Adapun substansi Perubahan PPAS adalah mencerminkan Prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait.

Lebih lanjut dijelaskan Medison, program yang diprioritaskan disesuaikan dengan urusan pemerintah yang ditangani dan telah disinkronkan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Tahun 2022 .

Selain menggambarkan pagu anggaran sementara untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, perubahan PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing – masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam Perubahan RKPD.

Menurut Sekda, pagu sementara itu akan menjadi pagu definitif setelah Ranperda  tentang Perubahan APBD disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta Ranperda tentang Perubahan APBD tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang Perubahan APBD.

Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kab Solok Tahun 2022 merupakan wujud dari komitmen Pemda dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini dibangun dengan pertimbangan banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus diakomodir

Sementara itu, sumber daya yang dimiliki terbatas ,sehingga diperlukan prioritas kebijakan penggunaan anggaran untuk pencapaian rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD Tahun 2022 dan RPJMD Tahun 2021-2026.

Rencana Perubahan APBD Tahun 2022, yang semula sebesar Rp 1.204.691.454.337 menjadi Rp 1.212.041.454.337,sedangkan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun 2022 yang semula sebesar Rp . 1.248.291.454.337 menjadi Rp 1.313.319.048.062,32

Hal ini disebabkan karena adanya perubahan pendapatan berupa tambahan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemprov Sumbar serta pemanfaatan SILPA Tahun 2021.

Sekalipun dalam kondisi kemampuan Keuangan Daerah yang sangat terbatas, namun perumusan dan penataan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,

Selain itu, keberadaan RPJMD, Rencana strategi dari masing- masing SKPD, Hasil Musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD dan program hasil reses DPRD juga tidak bisa diabaikan.

Kesemua itu akan dijadikan pedoman dan acuan oleh Tim perumus untuk merampungkan Program yang diajukan. demi mewujudkan Visi “Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat” terang medison.

Hadir bersama sekdakab Solok, Anggota DPRD Kab. Solok, Forkopimda, Sekwan Drs. Zaitul Ikhlas AP.M.Si, Kepala Badan, Staf Ahli Bupati,Para Asisten, Kepala Bagian, Camat, dan undangan lainnya. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button