POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Tindak Pidana Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

KOTA TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jum’at 12 Januari 2024.

Tindak pidana tersebut terjadi di Warung Bubur Ampera Pasar Pancasila Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Selasa (09/01/2024), dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tawang berhasil mengamankan 2 pelaku DP (35) dan YR (30) yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yaya Sutardi (48) Warga Kota Banjar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan dari hasil penyelidikan, motif aksi penganiayaan tersebut tersangka DP mengaku sakit hati karena orang tuanya diadu domba oleh korban.

“Tersangka DP mengaku sakit hati karena korban mengadu domba orang tuanya, dan kurang dari 24 jam kedua pelaku dapat kami amankan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim, AKP Fetrizal, menjelaskan bahwa , korban dituding tersangka DP telah mengadu domba ayahnya dengan seorang warga, mengetahui hal tersebut, tersangka DP segera menemui korban di Terminal Pancasila, Selasa (9/1/2024), hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan DP dibantu YR.

“Korban dipukuli di sebuah toilet warung bubur Ampera, kemudian korban dibawa tersangka menuju sebuah tempat untuk konfirmasi masalah tersebut dan menemui seseorang yang bisa jadi saksi yang membenarkan keterangan dirinya tak melakukan hal tersebut, namun
korban kembali dipukuli, dan sempat dilarikan ke Puskesmas Purbaratu sebelum diantarkan pelaku ke rumahnya di Kota Banjar, selang sehari korban meninggal dunia di RSUD Kota Banjar”, papar AKP Fetrizal.

Kemudian Kapolres menegaskan bahwa kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian itu bukan merupakan masalah organisasi tetapi persoalan pribadi.

“Kedua tersangka dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button