POLRI

Kapolsek Karangnunggal Hadiri Rapat Pleno Penetapan PAW Balon Kades Cibatuireng Dan Pengundian Nomor Urut

POLRES TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Bertempat di Aula Desa Cibatuireng, yang beralamat di Kampung Cibatuireng Mekar RT 001/01 Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Senin (11/7/2022), sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB, telah dilaksanakan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa PAW dan pengundian Nomor urut, penetapan DPT PAW Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya oleh Panitia Pilkades PAW Desa Cibatuireng.

Dalam kegiatan penetapan tersebut dihadiri oleh unsur muspika Kecamatan Karangnunggal, diantaranya, Plt Camat Drs. H. Evi Hepi Mulyajaya, Kapolsek diwakili Bhabnkamtibmas Aiptu Abu Tohir dan Danramil diwakili Babinsa Peltu Tedi Hudaya, Kasie Pem Kecamatan Karangnunggal Toto Supianto, Pjs Kades Cibatuireng Suyono, BPD, Perwakilan Unsur Masyarakat dan unsur panitia pemilihan PAW Kades Cibatuireng, dengan jumlah peserta sekitar 25 orang.

Adapun bakal calon Kepala Desa PAW Cibatuireng yang telah di tetapkan adalah sebanyak 3 orang dengan identitas antara lain,
1. H. Ajat Nurohman, S.IP, Tasikmalaya, 13 Maret 1976, alamat tinggal Kampung Babakanmulya RT 007/08 Desa Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. No Hp. 0813 2240 2014
2. Atang, Tasikmalaya, 6 Maret 1964, Pensiunan TNI, alamat tinggal Kampung Cipanyarang RT 006/04 Desa Cibatuireng kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya. No HP. 0852 2122 5505 (Mantan anggota TNI dengan pangkat terakhir Serda, pernah mencalonkan diri tapi gagal dalam seleksi).
3. Endang, S.Sos, Lampung 28 Mei 1966, Wiraswasta (Mantan Kades Cikukulu), alamat tinggal di Kampung Sarakan RT 004/03 Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikamalaya. No Hp. 0823 1805 4985.

Setelah ditetapkan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut untuk dipilih PAW dengan hasilnya,
Nomor 1. Endang, S.Sos.
Nomor 2. H. Ajat Nurohman, S.IP.
Nomor 3. Atang.

Penetapan daftar pemilih tetap adalah sebagai berikut
Jumlah Hak Pilih dalam Pilkades PAW Desa Cibatuireng di tetapkan sebanyak 109 Pemilih dan 7 orang pemilih cadangan. Pemilih berasal dari perwakilan dari 7 Kedusunan dan 44 RT, hal tersebut telah
Sesuai dengan ketentuan para pemilih yang berasal dari Unsur BPD, LPM, Gapoktan, PKK, Karangtaruna, Kelompok Masyarakat Miskin, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan perwakilan Kelompok Pengrajin.
Pelaksanaan pencoblosan telah disepakati untuk dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022, dengan bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cibatuireng

Sambutan dari Waryo S.Pd., sebagai Ketua Panitia intinya yang mengatakan bahwa pada
hari ini Rapat pleno dapat terlaksana dengan baik dan berjalan lancar.
Pemilih cadangan sebanyak 7 orang di tetapkan sebagai antisipasi apabila ada perolehan suara imbang dari 3 calon.
Untuk penyampaian visi dan misi calon akan di mulai pada Tanggal 12 Juli 2022 dengan estimasi peserta adalah pemilih hak suara dan perwakilan masyarakat, Rencana penyampaian visi misi akan dilaksanakan di GOR Desa Cibatuireng.

Kegiatan penetapan tersebut diselenggarakan oleh BPD Desa Cibatuireng selaku ketua Djuan, S.Pd, dalam rangka menjalankan tahapan persiapan Pilkades PAW Desa Cibatuireng umtuk sementara akan dijalankan oleh Panitia, dan selaku Ketua Panitia PAW Desa Cibatuireng yaitu Waryo, S.Pd.

Waktu pemungutan suara PAW Desa Cibatuireng yaitu akan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022.
Dalam DPT tercabtum Pemilih cadangan sebanyak 7 orang yang terdiri dari 7 Kepala Dusun, itu di tetapkan sebagai antisipasi apabila ada perolehan suara imbang dari 3 calon tersebut.
Sedangkan tahapan yang akan dilaksanakan untuk hari Selasa 12 Juli 2022 ada penyampaian Visi dan Misi, pada tanggal 15 dan 16 Juli 2022 masuk pada masa Kampanye PAW. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button