DAERAHHUKUM - KRIMINAL

Polemik Akses Jalan Stadion Marah Adin Kota Solok Terus Bergulir

Nurzal Gustim, SSTP, M.Si ; Pemko Solok Menunggu Kejelasan Administrasi dan Kepastian Hukum

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si.

Kota Solok, Suaraindependent.id —Polemik Akses Jalan Stadion Marah Adin di Kota Solok Sumatera Barat antara pemilik lahan dengan pihak Pemerintah Kota Solok hingga kini terus bergulir. Sementara pihak Pemko Solok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan sesuai hukum.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara resmi Pemerintah Kota Solok, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si. Ia menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait merupakan hak warga negara yang dilindungi dalam negara hukum.

Sementara, pihak Pemerintah Kota Solok sendiri jelas jelas menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin Kota Solok tersebut.

Gustim menekankan bahwa Pemerintah Kota Solok siap bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbasis pada dokumen yang sah, ujarnya Rabu (14/1/2026).

Terkait persoalan tanah yang menjadi akses jalan stadion Marah Adin, saat ini Pemerintah Kota Solok terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya, guna memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum”

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan jalan dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh aspek hukum dan administrasi secara sah.

Gustim juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah serta memberikan ruang bagi proses hukum dan dialog yang sedang berjalan.

Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemerintah Kota Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” tutupnya.

Sementara itu, untuk memberikan penjelasan dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemerintah Kota Solok terkait persoalan akses jalan tersebut.

Alex menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan.

Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan ketentuan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.

Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex.

Hingga saat ini, peta bidang dimaksud belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum Pemerintah Kota Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian. Alex menegaskan, kondisi tersebut bukan bentuk penolakan dari pemerintah daerah.

Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai wujud komitmen, Pemerintah Kota Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan kembali menganggarkannya dalam APBD Tahun 2024.

Pada tahun 2025, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat, namun setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, gugatan tersebut dicabut sehingga proses hukum terhenti dan kepastian hukum atas objek tanah belum diperoleh.

Pemerintah Kota Solok tetap berhati-hati agar setiap langkah sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi serta ada dasar hukum yang kuat, kami siap melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Alex Shindo. (Billy) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button