Lingkungan

Ketua DPD LSM SAB Jateng Andi Prasetyo Membuat Surat Klarifikasi Ke PT DKI Dan Pj Bupati Terkait Perizinan Amdal

KABUPATEN SEMARANG – JATENG || suaraindependentnews.id – Berapa bulan yang lalu PT Duk Yung Internasional sangat ramai di pemberitaan ada banyak media online yang menaikan. Ketua DPD LSM Suara Abdi Bangsa (SAB) Kabupaten Brebes Andi Prasetyo bersama anggotanya mencari infomasi di Kabupaten Brebes, Senin 23 Oktober 2023.

Setelah ketua LSM DPD SAB mendapatkan informasi dari masyarakat yang enggan namanya di publikasikan, Desa Tanjung Brebes, bahwa kemarin-kemarin PT Duk Yung internasional sangat ramai di beritakan di media online.

Awak media bersama LSM SAB menindak lanjuti adanya wartawan yang memberitakan sangat ramai sekali permasalahan PT Duk Yung Internasional belum mengantongi izin Amdal.

Implikasi dari amandemen ini adalah hukum lingkungan Indonesia yang di perbarui dengan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) salah satu dalam pembaharuan dalam UUPPLH adalah terkait dengan sanksi pidana.

Yaitu memuat delik formil yang diberlakukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin lingkungan ada sanksi pidana terhadap pejabat memberi izin lingkungan tanpa di lengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL tertuang dalam pasal 111 ayat (1) yang berbunyi ;

(1) Pejabat memberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa di lengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (Tiga Miliar Rupiah).

Adanya pemberitaan yang sangat ramai ketua LSM SAB dan awak media segera membuatkan surat klarifikasi ke Pj Bupati dan PT Duk Yung Internasional juga Dinas terkait Kabupaten Brebes.

“Terkait pemberitaan yang sangat ramai sekali, Ketua DPD LSM SAB Andi Prasetyo segera membuatkan surat klarifikasi tentang surat izin amdal ke PT Duk Yung Internasional, sudah membuat perizinan atau belum”, ucapnya. (Andi [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button