KETENAGAKERJAAN

Kuasa Hukum Terima Syukur Telambanua: Merdi Loi Tidak Pantas Menjadi Pimpinan KSOP Gunungsitoli

Pemecatan Sepihak, Kepala Kantor KSOP Gunungsitoli Abaikan UU Ketenaga Kerjaan

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Gunungsitoli, Merdi Loi,SE.,MM telah melakukan Pemberhentian Tenaga kerja alias Pemecatan  terhadap pekerja Osorsing atas nama Terima Syukur Telambanua (TS Telaumbanua) pada tanggal 4 Mei 2021 dengan alasan (TS Telambanua) melakukan pungli di wilayah kerjanya Pelabuhan laut Gunungsitoli.

Saat dikonfirmasi oleh  para awak media, Rabu (1/9).  Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas IV Gunungsitoli, Merdi Loi,SE.,MM di kantornya terkait pemecatan TS Telambanua,   Merdi Loi SE MM menjelaskan bahwa sebagai kepala KSOP Pelabuhan Gunungsitoli membenarkan TS Telambanua sudah tidak lagi bekerja di Syahbandar sebagai Security karena di nonaktifkan disebabkan melanggar dengan melakukan pungutan liar di Pelabuhan, Padahal kita sudah sering mengingatankannya ucap Merdi Loi.

Merdi Loi juga menegaskan siapa saja anggota KSOP yang tidak disiplin dan dengan sengaja kedapatan melakukan Pelanggaran seperti TS Telambanua kita akan disiplinkan, kemudian ia mengatakan kita akan coba untuk membenahi serta membersihkan Pelabuhan laut Gunungsitoli ini dari pungutan liar, ujarnya.

Sementara di tempat terpisah  TS Telambanua melaksanakan temu Pers bersama rekan Media di Kantor Hukum Elyder & Rekan Konsultan Hukum bertempat di Jln. Sutomo Gang Selamat No, 223 A Desa Lasara Bahili ,Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (1/9).

TS Telambanua meluruskan dan menjelaskan kepada para awak Media, bahwa dirinya diberhentikan oleh kepala KSOP Pelabuhan Gunungsitoli terhitung tanggal 4 Mei 2021, dan saya sebelumnya menjalankan perintah Kepala KSOP untuk dirumahkan dulu, hingga saya jalankan kurang 1 bulan.

Lalu Saya (TS Telambanua) menghadap kembali Kepala Kantor KSOP Gunungsitoli dengan mempertanyakan prihal saya dengan memohon kembali untuk bekerja.

Namun saya (TS Telambanua)  disarankan oleh Kepala Kantor KSOP Gunungsitoli untuk mencari kerja di luar  artinya saya di berhentikan atau di Non aktifkan.

Padahal saya memohon dengan berbagai cara namun kepala KSOP tetap memberhentikan saya tanpa sepotong surat dan uang pesangon, untuk itu saya mohon bantuan Hukum di Kantor Hukum dan rekan-rekan media ucap TS Telambanua.

Terkait Tuduhan Kepala KSOP Gunungsitoli atas pungutan liar (Pungli) yang saya lakukan, itu karena Perintah senior saya  AG dan AT  kedua teman saya ini Pegawai tetap KSOP dan mereka berjanji membantu saya menghadap kepada Kepala KSOP agar saya di terima kembali tapi alhasil tak berhasil ucap TS Telaumbanua.

Awalnya memang sebelumnya saya dihubungi lewat Ponsel oleh seorang ASN  bermarga Naenggolan pegawai Ketahanan Pangan Kota Gunungsitoli, terkait Babi ternak yang  datang dari  seberang yang masuk ke Pelabuhan Gunungsitoli.

Pak Nenggolan menyampaikan ke saya bahwa akan masuk 3 unit mobil Coldisel dan ambil uang Rp 200.000 ribu/unit sebagai uang rokok kalian, tapi jumpai yang namanya  Pak Riski ucap Nenggolan, padahal saat itu Pak Nenggolan menelepon  saya,  saya masih  berada di rumah.

Kemudian sesampai dipelabuhan saya (TS Telambanua)   dipanggil oleh senior saya  AG dan AT mereka memerintahkan untuk mengutip uang 200.000/unit, mobil bawa ternak babi, sama halnya dengan telepon Pak Nenggolan kepada sàya tadi.

“Penagihan terjadi, cekcok dan uang belum diambil  akhirnya saya (TS Telambanua)  dipanggil di Kantor KSOP terkait pungutan tadi, saya menjadi Korban dan dikorbankan. ucap si (TS Telambanua) sebagai  Korban Pemecatan”.

Elyder & Rekan Konsultan Hukum  hadir menjadi kuasa Hukum korban Pemecatan sepihak, sebagai kuasa Hukum  Elyfama Zebua,SH menyampaikan kepada awak media, pihaknya akan mendampingi Terima Syukur Telambanua untuk menempuh jalur Hukum.

Elyfama Zebua,SH menyampaikan bahwa Terima Syukur Telambanua bukan Honorer biasa, sebab ianya memiliki Surat Kontrak kerja sampai Akhir Desember 2021 nomor : HK.201/1/7/KSOP.GST-2020  dan surat keputusan pengangkatan tugas nomor : KP.004/6/8/KSOP.GST-2020.

Lebih lanjut Elyfama Zebua,SH mengatakan tidak pantas Merdi Loi menjadi Pimpinan KSOP Gunungsitoli  karena tidak  memahami prosedur  dan tak paham undang -undang tenaga kerja tegasnya kepada  para awak media.  (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button