Peristiwa

LIN Desak BPOM Dan APH Terkait Izin Edar Pabrik Es Di Cijantra Pagedangan

TANGERANG, suaraindependentnews.id – DPP Lembaga Investigasi Negara menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk melakukan Penertiban, Penindakan dan Penegakan Hukum atas pabrik Es Cristal yang berlokasi di Jalan Cijantra Pagedangan kabupaten Tangerang yang tidak berizin.

Hal itu terkonfirmasi saat DPP Lembaga Investigasi Negara bersurat pada tgl 5 November 2021 kepada Kadis DPMPTSP kabupaten Tangerang dalam jawaban surat tertanggal 22 November 2021.

Kadis DPMPTSP menjelaskan bahwa dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2021PT GBK tidak tercatat dalam Sistem Perijinan di kantor DPMPTSP kabupaten Tangerang dan dari hasil Monitoring dan Evaluasi Tanggal 17 November 2021.

Pihak pemilik pabrik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait hal tersebut pihak DPMPTSP segera menyurati Dinas Tata Ruang dan Bangunan Serta Polisi Pamong Praja untuk mengawasi dan Melakukan Penertiban atas Bangunan Pabrik tersebut.

Pihak Lembaga Investigasi Negara meminta kepada pihak terkait agar segera melakukan tindakan tegas kepada Pemilik pabrik tersebut dan pihak Lembaga Investigasi Negara Juga menyurati direktorat jenderal pajak sehubungan pajak perusahaan tersebut.

“Kami juga akan bersurat ke BPOM kabupaten Tangerang karena sebagai pengawas makanan dan obat BPOM harus turun untuk mengecek izin edar dan lab air pabrik es cristal tersebut sehingga masyarakat yang mennkonsumi aman dari bakteri E-colie.

Lembaga Investigasi Negara sebagai sosial kontrol dan mitra kerja pemerintah akan mengawal masalah ini sampai tuntas ujar Jayadi selaku humas DPP LIN kepada awak media Senin, 29/11/2021. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button