Peristiwa

Rapat Dengar Pendapat  Komisi I Kabupaten Nias Utara “ Bumerang”  Di Desa Fadorositoluhili

NIAS UTARA, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Berdasarkan hasil konfirmasi  kepada Ketua BPD Desa Fadorositoluhili,  Sokhinafao Nazara menunturkan ke awak media ini  bahwa, selama menjabat Plt. Kepala Desa Fadorositoluhili  atas nama Yanuari Nazara,  keadaan situasi Desa Fadorositoluhili semakin tidak kondusif  pada  Kamis  (3/11).

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa, Plt.Kades Fadorositoluhili telah menyuruh Eunike Zai  untuk mengikuti Bimbingan teknik (Bimtek) bersama dengan anggota BPD Desa Fadorositoluhili dan Pemerintahan Desa Fadorositoluhili di Medan pada hari Kamis  tanggal 6 Oktober 2022.

Tanpa memperhatikan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara pada tanggal  8 Juni 2022  dimana  masih belum tuntas sampai sekarang untuk diketahui  antara lain: anggaran DD yang dipakai pada Bintek belum tertuang didalam RKPDS.

Dan juga belum di PIA APBDSkan tahun 2021, SPT (Surat Perjalanan Dinas) peserta anggota BPD yang ikut Bintek di Medan belum dikeluarkan Ketua BPD Fadorositoluhili/tanpa sepengetahuan Ketua jelasnya kepada wartawan.

Ketua BPD desa Fadorositoluhili menambahkan bahwa, dana operasional BPD Thn.2022 : ATK, MAMI, SPPD, bulan April sampai dengan Agustus 2022 belum terbayarkan sampai sekarang, sementara dalam penarikan dana ADD Thn.2022 sudah 70%.

Selaku Ketua BPD desa Fadorositoluhili meminta kepada Bupati Cq Dinas BPMD dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk menindak lanjuti hal tersebut demi keharmonisan Desa Fadorositoluhili ucapnya ke awak media.

Beliau juga menambahkan bahwa Keputusan RPD  (Risalah Rapat Dengar Pendapat) Komisi l DPRD Kabupaten  Nias Utara yang dipimpin oleh  Ya’aman Telaumbanua. SE.MM,   dan dihadiri  langsung Ketua DPRD  Kabupaten Nias Utara, Sukanto Waruwu. SE, Hisikia Harefa. A.Ma.Pd (Wakil Ketua), Deliana Zalukhu (Sekretaris), Fortiperdana Putra Zega. SH, Yulianus Waruwu (lnspektorat), IRBAN III : Sowamoni Telaumbanua Camat Lahewa : Deritani Lase, Kades Fadorositoluhili : Faomali Nazara, Ketua BPD Fadorositoluhili : Sekhina Fao Nazara, pada hari Kamis  lalu tepatnya pada Tanggal  8 Juni 2022.

Dimana realisasi keputusan tersebut yang terjadi di Desa Fadorositoluhili sampai sekarang belum dilaksanakan, diduga Pimpinan Rapat sudah ada permainan terselubung terhadap yang bermasalah.

Sehingga Dampak keharmonisan kinerja kerja antara Kepala Desa dan BPD Desa Fadorositoluhili dalam melaksanakan Roda Pemerintahan di Desa Fadorositoluhili sekarang semakin “Bumerang”.

Hal ini beberapa tokoh masyarakat Desa Fadorositoluhili meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara agar sesuai ketegasan keputusan RDP Komisi l DPRD Kabupaten  Nias Utara agar  segera menyikapinya demi menjaga kelancaran Roda Pemerintahan yang kondusif di Desa Fadorositoluhili, Ucap  Ketua BPD desa Fadorositoluhili. (FL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button