Peristiwa

Mobil roda 6 Bongkar Muat Di Lokasi Dilarang Parkir

Dishub Gunungsitoli Diduga Tutup Mata

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Dinas perhubungan kota Gunungsitoli diduga tutup mata, Mobil roda enam (6) Bongkar muat di lokasi dilarang parkir di depan pasar Nou tepatnya di jalan Sudirman kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli. Jum’at (18/02/2022).

Kabar kejadian tersebut terlihat pada tanggal 17 Februari 2022 tepatnya hari Kamis sekitar pukul 14:18 Wib Dimana satu unit mobil Ekspedisi roda enam sedang parkir diarea dilarang parkir didepan pasar Nou sambil bongkar muat barang angkutannya,

Membuat sejumlah Aktivitas dan LSM kecam tidakan dinas perhubungan kota Gunungsitoli yang terkesan kurang pengawasan.

Salah seorang Pengguna Jalan H. Lase membenarkan  bahwa  saya melihat Kinerja dinas perhubungan kota Gunungsitoli saat ini tidak maksimal, Dan banyak sekali persoalan yang terjadi di area lalulintas yang tidak efektif, diantaranya persoalan bongkar Muat yang diduga sembarangan saja membuat para penguna jalan terganggu dan macet dan masih banyak yang lainnya,” Ucapnya Mengakhiri.

Ironisnya Kabid lalin Dishub kota Gunungsitoli Firmatus La’ia tak menghiraukan saat awak media konfirmasi terkait persoalan yang terjadi, Justru berdalih dengan Alasan lagi dilapangan.

” Utk lebih jelas, kekantor aja pak Lase, saya telpon kalau posisi saya sdh dikantor, Jawab Firmatus Melalui pesan singkat via WhatsApp itu, Namun sayang kabid Lalin Dishub kota Gunungsitoli itu sampai saat ini tidak menghubungi awak media sesuai janji yang telah diutarakan,

Dari pantauan awak media Dishub kota Gunungsitoli diduga melanggar Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, pengawasan dan pengendalian Bongkar muat Barang. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button