Peristiwa

Tak Terima Diberitakan, Anggota DPR RI Polisikan Wartawan, Puluhan Jurnalist Datangi Polda Sumbar 

Puluhan wartawan dari berbagai media datangi Polda Sumbar terkait dilaporkan nya dua orang wartawan oleh anggota DPR RI atas pemberitaan artikel

Rabu, 4 Januari 2023

Padang, Suaraindependent.id – Gegara tidak terima diberitakan oleh sebuah media online yang ada di Sumatera Barat, salah seorang Kader Gerindra yang notabene Anggota DPR RI Dapil Sumbar inisial AR, Polisikan dua orang wartawan. Laporan tersebut berisikan tentang dugaan tindak pidana penghinaan terhadap inisial AR dalam bentuk artikel yang dilaporkan oleh pelapor a.n Rhavei Randa Prilanza

Laporan Polisi tersebut dengan Nomor: LP/B/454/XI/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 01 November 2022. Disebutkan artikel tersebut berisikan tuduhan yang tidak benar terhadap inisial AR sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 Jo 311 KUHPidana.

Pelaporan dua orang wartawan ke Polda Sumbar tersebut diketahui setelah terbitnya surat pemanggilan untuk permintaan keterangan dengan nomor: B/3137/XII/2022/Ditreskrimum Polda Sumbar pada tanggal 27 Desember 2022 a.n. Sdr. Wandre (wartawan media online Era Nusantara) dan Rico Adi Utama Dato Panglima (wartawan media online Persada Post)

Sebelumnya, media online Persada Post telah memuat sebuah pemberitaan dalam bentuk artikel yang menyeret nama sdr. Wandre. Pemberitaan artikel tersebut berisikan dugaan kebobrokan Anggota DPR RI Asal Sumbar inisial AR. Setelah pelaporan itu beredar dikalangan awak media yang ada di Sumatera Barat, berujung dengan didatanginya Polda Sumbar oleh puluhan wartawan pada Rabu siang, (4/12).

Kedatangan sejumlah wartawan tersebut disambut oleh Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan,S.IK, di ruangannya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PWI Kab Solok, Bustaman, S.pd, Ketua PWI Kota Solok Elita Susanti, SH dan sejumlah wartawan dari berbagai media online dan media cetak.

Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan,S.IK, terima audensi sejumlah wartawan di ruang kerja Kadiv Humas Polda Sumbar

Dalam audensi tersebut, Miller wartawan dari media online Konkrit.com menyebutkan, bahwa kedatangan pihaknya adalah dalam bentuk sebuah solidaritas wartawan di Sumbar yang berasal dari berbagai latar belakang organisasi wartawan yang ada

Kedatangan kami ini adalah dalam bentuk dukungan terhadap rekan sejawat kami yang dilaporkan ke Polda Sumbar terkait sebuah pemberitaan. Jangan gara-gara pemberitaan, wartawan dikriminalisasi dan dilaporkan seenaknya saja. Semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dikuatkan dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri. Lewati mekanisme yang ada, jangan mentang-mentang anggota dewan, seenaknya main lapor”

Disebutkan Miller, wartawan itu adalah Pilar ke Empat dari pembangunan, Jika ada pemerintah dikritik, apalagi pejabat, itu adalah hal yang biasa, kalau bersih, kenapa risih? tegasnya

Media kan fungsinya sosial control yang berjalan sesuai dengan fungsinya, UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kalau wartawan sudah mudah dilaporkan, bagaimana masyarakat mendapatkan hak kebebasan berekspresinya di NKRI ini. Harusnya anggota dewan itu penyambung lidah rakyat, bukan sebaliknya, sebagai pembungkam mulut rakyat,” sebut Miller.

Dalam menyambut kedatangan sejumlah awak media, dihadapan puluhan wartawan Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan menyarankan, untuk semua proses hukum pada hari ini agar dapat dilalui sesuai UU yang berlaku. Seyogyanya wartawan yang diundang tersebut hanya baru sebatas dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi

Kan baru sebatas diminta keterangan, setelah Minggu depan digelar perkara, baru jelas duduk persoalannya. Jika tidak terpenuhi unsur pidananya, tentunya penyelidikan tersebut akan dihentikan. Kita sudah meminta saran dari Dewan Pers juga,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar.

Sejumlah wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut mengecam tindakan Anggota DPR RI inisial AR tersebut. Perlakuan melaporkan wartawan dengan produk jurnalistik yang dianggap merugikan kepentingan politiknya, itu mereka sayangkan. Harusnya sebuah kritikan menjadi masukan untuk bisa berpolitik ramah terhadap publik. Wartawan itu adalah mitra dari lembaga DPR RI juga

Anggota DPR RI itu juga besar karena media. Ini ujuk-ujuk melaporkan wartawan, seperti kacang lupa dengan kulitnya. Wartawan saja dikriminalisasi, apalagi lawan-lawan politiknya atau orang yang ia tidak sukai. Jangan mentang-mentang berkuasa, bisa berbuat seenaknya saja,” ucap sejumlah wartawan yang hadir. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button