PEMERINTAH KABUPATEN NIAS BARATRapat Paripurna DPRD

Dua Ranperda Di Setujui DPRD Kabupaten Nias Barat

Bupati Mengucapkan Terima Kasih Dan Apresiasi Kepada Pimpinan Serta Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat

NIAS BARAT,SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Nias Barat,Sumatera Utara. Jumat (7/10).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua, didampingi Wakil Ketua Haogomano Gulo, dan Turut dihadiri oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan seluruh Pimpinan OPD.

Kedua Ranperda dimaksud telah disetujui oleh DPRD Nias Barat yakni, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo.

Diketahui, pengambilan persetujuan terhadap kedua Ranperda dimaksud, diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat.

Kelima Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat, semuanya menyatakan setuju Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, yang telah membahas dan memberikan sumbangan pemikiran yang sangat bernilai terhadap kedua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat sehingga dapat disetujui dan disepakati bersama, ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo, yang telah menyiapkan materi dan melakukan pembahasan bersama Pansus DPRD Kabupaten Nias Barat sehingga dapat disetujui menjadi Perda sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan itu, Bupati memberi petunjuk kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perangkat daerah pemrakarsa supaya melakukan langkah-langkah percepatan evaluasi dan fasilitasi kedua Ranperda yang baru saja disetujui tersebut di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button