MEDIA

Pemimpin Redaksi Suara Rakyat Angkat Bicara Terkait Somasi Oleh Firma Hukum Yang Dilayangkan Pada Media Gardatipikor

BEKASI || suaraindependentnews.id – Saya atas nama Pemimpin Redaksi media suararakyatnews.id sangat menyayangkan isi dari surat somasi yang dilayangkan oleh Firma Hukum Nurhasanah Hadromi & Partner atas pemberitaan tertanggal 8 September 2023 Dan 11 September 2023 Terkait persoalan Pemberitaan Perihal Dugaan Pemalsuan Surat Tanah/lahan yang saat ini sedang berproses di Polres metro Bekasi dengan Bukti Tanda Terima Pelaporan Dari Polres Metro Bekasi, Nomer Surat : 110/LMPPSDMI/IX/2023 Prihal : Dugaan Pemalsuan Surat.

Masih menurut Pimred Suara Rakyat.id “Disini saya Ariawan Uka menilai bahwa Firma Hukum mengambil langkah untuk mengatur jadwal dan tempat guna untuk meluruskan pemberitaan yang telah di terbitkan oleh Gardatipikornews.com Bukannya justru menekan para wartawan dengan menyebutkan pelanggaran atas berita bohong dan juga melanggar UU ITE.

“Menurut saya merasa bahwa Media Gardatipikornews.com tidak melanggar sebagaimana yang di sebutkan Pihak Kuasa Hukum yang tersebut dalam isi surat somasi. Karena, berita tersebut bersumber dari Inisial M yang di kuasakan ke LMPPSDMI Atas LP yang mereka masukan ke Polres Metro Bekasi tanggal 11 September 2023, karena ini Laporan Polisi, berarti media sebagai Sosial Kontrol berhak untuk mengawal laporan tersebut dalam bentuk pemberitaan”, tuturnya.

Dan Perlu diketahui bahwasannya pers diatur dalam Undang-Undang Pers. Disebutkan pasal 2 butir 1 dan 2 bahwa: “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

“Menurut Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) Herry Setiawan, SH Mengatakan, “Siap Mengawal dan Mendukung Media Gardatipikornews.com untuk melakukan langkah selanjutnya”, ujarnya.

Masih Herry Setiawan, SH Dirinya mengatakan , “Selagi kita mempunyai narasumber dan sesuai data dan fakta yang di percaya kita sebagai pers jangan mudah goyah, karena inilah membuat media kita semakin di kenal khalayak ,termasuk apa yang di sebutkan oknum kuasa hukum tersebut terkait pencemaran nama baik, sekarang apa yang menjadi dasar pencemaran nama baik? sedangkan proses hukumnya sedang bergulir kok di Polres Metro Bekasi bahkan sudah ada P2HP artinya sudah ada pemeriksaan atas laporan perihal dugaan Pemalsuan ini, artinya belum tentu kebenaran ada di pihak kliennya karena yang sedang dilaporkan ini merupakan kliennya sendiri serta kepala desa sebagai pembuat akta dan keterangan diduga palsu untuk menguasai lahan tersebut”, pungkasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button