POLRI

Pemusnahan 1.017 Botol Miras Di Makopolsek Karangnunggal

Kabupaten Tasikmalaya, Suaraindependentnews.id – Berawal dari laporan warga kepada salah satu pengurus pondok pesantren, sebanyak 1.017 botol miras siap edar diperkirakan bernilai kurang lebih Rp 50 jutaan dengan berbagai merk di gerebek para santri yang didampingi Muspika dan Pemdes di Karangnunggal Tasikmalaya, pada Sabtu (14/8/2021).

Menurut salah seorang panglima santri Tassela kepada Wartawan, bahwa kronologis penggerebekan rumah rahasia tempat penyimpanan miras tersebut berlokasi di kampung Burahol RT 004/02, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, kabupaten Tasikmalaya itu benar berawal dari laporan warga yang resah dengan keberadaan tempat penimbunan miras tersebut.

Jelasnya, penggerebekan yang dilakukan bersama santri tentunya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Karangnunggal dan akhirnya pihak Kepolisian Sektor Karangnunggal pun bersama Pemdes Karangnunggal dengan sigap menyusul langsung mendatangi TKP dan dilakukan penyitaan.

Di TKP, “NN” (50) jabatan Linmas warga RT 004/02 Kampung Burahol sebagai pemilik rumah mengaku, rumahnya hanya disewa saja se bulan Rp 100 ribu dan baru berjalan dua bulan serta tidak tahu bahwa yang ditimbun itu adalah miras.

“Abdi mah sama sakali teu terang yen eta minuman alkohol, da sumping na ge sok wengi sekitar tabuh 02.00 atawa tabuh 02.30 an wengi,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsek, miras tersebut ternyata masih milik warga Desa Karangnunggal berinisial “ES” (46), mengaku berjualan minuman ini untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak, jelas Kapolsek karangnunggal Kompol Dindin Jumardini, saat dikonfirmasi di kantornya.

Selanjutnya menurut panglima santri Tassela, dengan alasan apapun kami tidak akan mentolelir, sebab ini dilakukan demi menyelamatkan anak-anak bangsa dari pengaruh minum minuman keras, khususnya di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tassela), tegasnya.

“Kami akan terus perangi kemunkaran-kemunkaran seperti ini, Kita akan lakukan secara terus menerus agar mereka jera sampai tidak melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, namun tentunya akan selalu berdampingan dengan aparat agar terjalin sinergitas dalam memerangi kemungkaran ini,” tandasnya.

Kemudian dengan kesepakatan semua pihak sejumlah miras tersebut di musnahkan di halaman belakang Mapolsek Karangnunggal, selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah pada pemilik miras berinisial “ES”, bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan kegiatan jual beli barang haram lagi. (Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button