HUKUM & HAM

Penyidik Poldasu Olah TKP, Perkuliahan Jarak Jauh Univ. HKBP Nommensen Di Kota Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Penyidik Polda Sumatera Utara telah melakukan pengecekan lapangan atas laporan GNPK-RI Kota Gunungsitoli terkait perkuliahan jarak jauh yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP. Nommensen Medan di STT BNKP Sunderman Kota Gunungsitoli. Hal tersebut disampaikan oleh Parlin Dawolo (Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli) saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (13/08).

Parlin Dawolo menyampaikan bahwa “pihaknya telah melaporkan beberapa ASN pengguna ijazah hasil perkuliahan jarak jauh tidak memenuhi syarat yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen Medan bertempat di STT BNKP Sunderman di Kota Gunungsitoli”.

Hal ini dilaporkan karena perkuliahan jarak jauh program studi Magister Manajemen yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen di STT Sunderman di Kota Gunungsitoli tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi.

Sehingga tindakan para terlapor merupakan suatu pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 67 ayat 4 “Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.Dan pasal 68 ayat 2 “setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau advokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Laporan tersebut sedang ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dan penyidik telah melakukan pengecekan lapangan dan telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi sebagaimana disampaikan melalui SP2HP Nomor : K/425-C/VII/2022/Ditreskrimsus Tanggal 12 Juli 2022,” Ucap Parlin Dawolo pada saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media pun mendatangi STT BNKP Sunderman Jumat, (12/08). Melalui telepon seluler di nomor 08126070xxxx mantan Ketua STT Sunderman Gunungsitoli Pdt. Yunelis Ndraha yang menjabat dari tahun 2012-2016 dikonfirmasi oleh wartawan dan mengatakan tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut dan mengatakan pusing menjelaskannya dan saat ini saya sedang sakit diduga alasan menghindar dari pertanyaan Wartawan lalu memutuskan komunikasi via seluler/telpon.

Tidak sampai disitu awak media melanjutkan mengkonfirmasi kepada mantan Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli Pdt. Elfina Hulu, melalui via telpon Seluler di No. 08527557xxxx yang menjabat dari tahun 2016-2021 mengatakan saya tidak bisa menjelaskan hal itu dan saya tidak tau menahu soal itu, silakan tanya kepada bagian Umum”. Katanya saat dikonfirmasi melalui via seluler.

Dilanjutkan Konfirmasi ke bagian Umum STT BNKP Sunderman Universitas Gunungsitoli dan menyampaikan kami tidak bisa menjelaskan itu yang bisa menjelaskan hanya Pimpinan/Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli posisi kami disini hanya bawahan, kalau terkait Perkuliahan Nommensen Medan jarak jauh di STT Sunderman Gunungsitoli benar memang ada, tetapi soal kerjasama berupa kesepakatan kami tidak tau, setau kami Kemungkinan hanya Sistem Kontrak tempat/Fasilitas lokasi aja,”ucap oknum bagian umum tersebut.

Lebih lanjut wartawanpun  meminta Ketemu dengan Ketua STT BNKP Sunderman Gunungsitoli Pdt. Alokasi Gulo, yang Menjabat saat ini. Seseorang Pegawai bagian Umum mengatakan beliau tidak bisa ditemui sedang berlangsung Kegiatan penting di STT saat ini .

Tambahnya bagian umum,” mengatakan kami akan menyampaikan kepada Ketua STT Sunderman Gunungsitoli, kedatangan dan tujuan Bapak Wartawan kesini nanti kalau ada kesepakatan beliau untuk bisa ditemui akan kami beri informasi secepatnya”. Ungkapnya mengakhiri.

Informasi yang dihimpun wartawan dilapangan, diketahui bahwa Perkuliahan jarak jauh Prodi Magister Manajemen oleh Universitas Nommensen Medan yang dilaksanakan di STT BNKP Sunderman Gunungsitoli, mulai dari Tahun 2009 hingga 2019 dihentikan setelah muncul laporan.

Lanjut awak media mengkonfirmasi Hadi wahyudi humas Polda Sumut melalui via WhatsApp.sekitar pukul 15:04 wib. sudah di lihat cek list dua biru , belum ada Jawaban sama sekali. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button