Peristiwa

Penyidik Tipiter Polres Tolitoli Dibentak Wartawan, Kesal Diburu Kriminalisasi Dan Ogah Sentuh Multi Kasus Mantan Bupati Alek

TOLITOLI SULTENG, suaraindependentnews.id – Berdasar semangat Presisi, dan dengan berpedoman pada Tri Brata seperti instruksi kapolri pertama Jendral Soekanto Nomor 4/XVI/1955, bahwa dalam jalankan fungsi penegakkan hukum, Polri dituntut mengayomi dan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Akan tetapi, lagi dan lagi, fungsi dan pedoman hidup Polri itu masih saja terkooptasi, bahkan melindungi perilaku warga negara anti persamaan dihadapan hukum. https://youtu.be/aElnbYebw5E

Sindiran filsuf Plato bahwa hukum ibarat jaring laba-laba, hanya rajin menjerat yang lemah namun robek jika berhadapan dengan yang kaya dan kuat, tampaknya kian menjadi-jadi.

Ironinya, walau sudah distigmakan percuma lapor Polisi, perlakuan tidak adil terus saja dipertontonkan aparat berseragam coklat itu. Kasus gurem yang melibatkan orang kecil, hukum begitu keras menindas.

Sementara pejabat dalam kekuasaan yang secara nyata merampas hak masyarakat, bodohi bohongi publik, sambil menguras uang Negara dengan cara manipulatif lewat persekongkolan, malah tidak disentuh hukum, bahkan tanpa malu Polisi kriminalisasi Wartawan yang mengabarkan peristiwa itu.

Adalah Hasanudin, pemred infoaktual.id kini mengalami perlakuan itu. Diera kasat Rijal dan kapolres Budhi, ex jurnalis majalah Fakta dan tabloid mingguan Skandal ini, dipanggil Polres Toitoli Sulawesi Tengah, menyusul laporan Polisi mantan Bupati, Alex Bantilan, 21 Desember 2021.

Lantas, Polisi pun bergerak agresif, meski laporan Alex itu hanya soal narasi biasa yang mempertanyakan link berita dirinya di FB, yakni : “Ale, seandainya bla bla bla, kau lapor ulangkah saya ke Polres”.

Memang, dekadensi moral Alex sejak hingga usai menjabat Bupati dua periode terus dibombardir pena jurnalis yang sopasti sesuai fakta dilapangan, dan tak pernah berikan klarifikasi.

Melihat langlah agresifnya membuat BAW, kanit tipiter Ipda Ahmad didebat Hasanudin di ruang kerjanya, 26 Oktober 2021. Intinya, penyidik dinilai salah kamar, bahkan hendak mengajak pemred melanggar UU dan Hukum.

Terakhir 24 Maret 2022, kanit Ahmad ngamuk, disusul aksi intimidasi. Dia berang gegara dinilai pakai hukum kacamata kuda, hanya berpatokan pada pendapat ahli. Baik kunci Hasanudin, ini kriminalisasi – tengok infoaktual.id 27 Maret 2022 : Kanit Tipiter Ahmad Ngamuk, Tendang Punggung Kursi Terlapor.

Aksi amuk mantan kanit tipikor itu pecah manakala diminta klaim bahwa penyidik mengabaikan UUD 45 pasal 28E, UU Pers, dan KUHP pasal 63 ayat 2, berikut putusan dan kesepahaman, padahal itu adalah pondasi infoaktual.id jika terjadi komplain dari objek berita, dalam hal ini Alex Bantilan.

Lantas, belum lagi Kasat Rijal jalankan perintah (ekor amuk Ahmad) Kapolres baru AKBP Ridwan untuk lakukan lidik secara professional, status pemred Hasanudin tiba-tiba naik ke tersangka tanpa lewati BAW dan sidik.

Penulis berita kasus pembunuhan Kabag Ekonomi Pemda Tolitoli, Rahman Said (1989) yang dimuat pada Cover depan Majalah DS (Detektip Spionase) berjudul Kampak Berdarah Dari Tolitoli itu, ditetapkan tersangka sejak 17 September 2022.

Dia dicematkan pasal 27 ayat 3 ITE atas postingan di FB bernarasi, “Ale, seandainya dan seterusnya”. Penyidik menganggap postingan itu bermuatan penghinaan.

Terus, entah prosedur dari negara mana, penyidikan paksa yang minta pemred Hasanudin dalam diskusi dengan kasat Rijal dan tim penyidik di ruang tipiter 19 Oktober 2022, pasca telepon Kapolda ke kasat Rijal, tidak dilakukan Polres Toitoli. https://youtu.be/5jhptJVfy3M

Hebatnya, di kamis sore 8 Februari 2022 – dengan mobil warna hitam – lima anggota reskrim (termasuk kanit tipiter baru Hanip?) muncul mambawa surat panggilan baru Nomor : S.Pgl/488/XII/2022/Reskrim yang diteken kasat baru Ismail,SH, dan ini kali kedua.

“Ini terkait masalah laporannya Pak Ale. Ada petunjuk Jaksa P19 toh untuk Pak Udin (Hasanudin,red) dipanggil kembali menghadap hari senin (12 Desember 2022-red), itu saja”, ujar penyidik Iwan, sambil minta teken tanda terima.

Karena kesal terhadap sikap curang dan sepihak penyidik yang demikian antusias itu, pemred infoaktual.id terpaksa membentak, “Ini kriminalisasi, ulang-ulang ditanya tapi tidak jawab, paham”, hardiknya.

Yang lebih membuat kesal pendiri PWO IN (Perkumpulan Wartawan Online Independen Indonesia) itu adalah hal ihwal P19 dari Kejaksaan yang tiba-tiba muncul.

“Kapan saya diBAW diBAP, kapan saya menolak diBAW diBAP, kapan. Saya tidak bicara (pada lidik sidik,red) karena pertanyaan saya tentang hukum dan UU yang kita pegang itu tidak dijawab. Sehingga, kita bilang paksa, kenapa tidak dipaksa”, tanya Hasanudin, namun lima penyidik itu memilih balik kanan tanpa membawa tanda terima pemanggilan.

Meski demikian, supaya stigma jaring laba-laba terhadap Polri tidak seliwiran kian kemari, cakap-cakap bertiga Kasat Ismail,SH dan humas Polres ulang diadakan di kompleks rujab perwira, kemarin malam Jum’at 9 Desember 2022, sebagai cermin Polisi di Tolitoli akomodatif.

Sementara itu, Kapolres yang dihubungi via Whatsapp, belum menjawab. Whatsapp konfirmasi ke Kapolres AKBP Ridwan Raja Dewa, seterusnya ke humas Polres dan Kapolda Sulteng, cuma dibaca.

Yang jelas, untuk menemukan hukum yang tegak tanpa kecuali, profesionalisme Polres Tolitoli setelah kasat Rijal dan Kapolres Budhi, sangat diharapkan. Apalagi, kasat reskrim baru Ismail telah letakan janji akan membedah ulang kasus itu.

Pihaknya akan kumpulkan semua penyidik guna meyakini perkara hukum atas mantan Bupati Alex dengan Pers itu terproses secara objektif, transparan dan berkeadilan seperti dicanangkan Kapolri jendral R.S Soekanto Tjokro Diatmodjo dalamTri Brata, 1 Juli 1955 itu, semoga. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button